BANDA ACEH – Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap oknum guru ngaji berinisial Y (21) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di bawah umur di Banda Aceh.
Kaporesta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Reskrim AKP Taufik didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Puti Rahmadiani mengatakan mulanya polisi menerima laporan dari salah satu korban.
“Terbongkar tindak asusila itu, setelah salah seorang korban menceritakan kepada orang tuanya. Selanjutnya melaporkan, akhirnya pelaku ditangkap,” kata Ipda Puti, Rabu, 2 September 2020.
Puti menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, salah seorang santriwati terbukti sebagai korban pencabulan diduga dilakukan Y.
“Y telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Puti.
Menurut Puti, tersangka Y mengaku melakukan pencabulan terhadap lima santriwati, berusia 10 – 15 tahun. Bahkan tersangka menunjukkan korban yang telah dia cabuli.
“Tersangka juga menunjukkan korban tindak asusila. Namun yang telah ada hasil satu orang santriwati, sedangkan empat lagi dalam proses tahapan penyelidikan,” ujar Puti.[](Khairul Anwar)



