LHOKSUKON Dua wanita diamankan karena diduga mencoba menyelundupkan dua paket sabu ke Rutan Lhoksukon, Kamis, 14 Januari 2016 pukul 11.35 WIB. Sabu tersebut hendak diantar kepada narapidana kasus sabu, Zulkhairi, 26 tahun, warga Gampong Matang Anoe, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Sekitar pukul 11.35 WIB, dua wanita datang untuk membesuk napi Zulkhairi. Setelah memeriksa seluruh barang bawaan termasuk makanan, petugas memeriksa dompet salah satu wanita. Di dalam dompet ditemukan kotak rokok yang sudah tidak bersegel, kata Kepala Rutan Lhoksukon, Effendi melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan, Muhammad saat ditemui portalsatu.com.
Muhammad mengatakan berdasarkan pengalaman sebelumnya, petugas mengeluarkan seluruh batang rokok dari kotaknya. Saat rokok dipencet satu per satu, sempat terdengar bunyi plastik di dalam tembakau rokok.
Saat rokok dipatahkan, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik bening. Wanita yang berstatus istri napi Zulkhairi itu mengaku tidak mengetahui tentang sabu tersebut. Katanya itu titipan teman suaminya. Ia menangis sambil memangku anak lelakinya yang masih kecil, kata Muhammad.
Kasus temuan tersebut langsung dilaporkan ke Satuan Narkoba Polres Aceh Utara.
Kami tidak tahu identitas lengkap dua wanita tersebut, karena pukul 12.00 WIB keduanya bersama napi Zulkhairi langsung dibawa ke Polres Aceh Utara, ujarnya.
Zulkhairi merupakan narapidana kasus narkotika jenis sabu. Ia dijatuhi hukuman 5 tahun 9 bulan kurungan penjara dengan masa tahanan yang telah dijalani 10 bulan.
Setiap tamu/pembesuk selalu digeledah berikut barang bawaan. Jika aman, baru diminta identitas lengkap dan ditulis di buku tamu. Setelah itu baru diizinkan besuk. Terhitung sejak 2015, ini kasus ke tiga upaya penyelundupan sabu ke dalam rutan. Sebelumnya juga dilakukan melalui rokok dan odol gigi. Padahal kami selalu mengimbau pembesuk untuk tidak bawa barang terlarang, khususnya narkotika dan senjata tajam, kata Muhammad.[](bna)



