BLANGKEJEREN – Oknum dokter berinisial RA (25) yang ditangkap personel Polres Gayo Lues Jumat, 25 Desember 2020, terancam dicambuk di depan umum. Pasalnya, RA kedapatan menyimpan minuman keras (miras) di mobil dan tempat prakteknya.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim Iptu Irwansyah, S.E., Selasa, 29 Desember 2020, mengatakan tersangka RA dijerat dengan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.

“Berdasarkan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014, bahwa pelaku yang menjual atau meminum-minuman keras (khamar) dituntut hukuman cambuk paling banyak 60 kali, atau denda 600 gram emas, atau kurungan 60 bulan. Itu semua tergantung tuntutan Jaksa dan putusan Mahkamah Syari'ah nantinya,” kata Iptu Irwansyah dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Saat ini, kata Iptu Irwansyah, pihaknya terus melakukan penyelidikan siapa saja yang pernah membeli miras pada RA.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, berbagai jenis miras itu dibelinya langsung dari Medan, kemudian dijual dan dikonsumsinya sendiri di Gayo Lues. Tiap satu botol miras, keuntungan yang diperolehnya mulai dari Rp50 ribu hingga Rp200 ribu,” jelas Irwansyah.

Kasat Reskrim itu mengingatkan masyarakat Gayo Lues agar tidak meminum atau menjual miras, menghindari pergaulan bebas, dan tak melakukan perayaan tahun baru sesuai surat edaran pemerintah daerah. Kepolisian bersama TNI dan pemda akan melakukan razia gabungan.

Diberitakan sebelumnya, personel Polres Gayo Lues menangkap RA, oknum dokter yang bekerja sebagai pegawai/tenaga kontrak di Rumah Sakit Muhammad Ali Kasim (RSUMAK). RA juga membuka praktek di Desa Penampaan, Kecamatan Blangkejeren.

Adapun barang bukti disita polisi dari RA, satu botol miras merk cointreau, empat botol miras anggur merah merk orang tua, tiga botol miras anggur merah merk columbus, setengah botol anggur merah merk orang tua, dua botol miras merk mansion, dua botol merk zivoca, dua botol merk captain morgan, satu botol merk red label, satu botol merk triple sec, satu botol merk bold blue, dan satu HP Iphone8+warna silver, satu buah tas warna hitam, dan satu mobil Toyota Yaris warna putih BK 1896 AAS.(BacaOknum Dokter Ditangkap Polisi, Ini Jenis Miras yang Dijualnya)[]