LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melarang perayaan tahun baru 2021 karena masih dalam kondisi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Larangan disampaikan melalui surat edaran yang juga ditujukan terhadap pengelola hotel/penginapan, kafe maupun tempat hiburan wisata lainnya.
Dalam Surat Edaran Nomor: 696/2020 tentang Larangan Perayaan/Pesta Pergantian Tahun Baru 2021 yang ditandatangani Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya pada 17 Desember 2020 itu dijelaskan, salah satu alasan larangan tersebut karena penyebaran Covid-19 yang masih terjadi. Sampai 15 Desember 2020 sudah 337 warga Kota Lhokseumawe terkonfirmasi positif Covid-19.
“Berkenaan itu, diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Lhokseumawe dilarang melaksanakan kegiatan perayaan tahun baru 2021, karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran Covid-19,” tegas Suadi Yahya dalam surat edaran tersebut.
Apabila tetap melaksanakan kegiatan itu, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Sementara itu Kabag Humas Pemko Lhokseumawe, Marzuki, Selasa 29 Desember 2020, mengatakan, surat edaran itu sudah disebarkan kepada masyarakat dan juga untuk pengelola restoran/kafe, hotel serta lokasi wisata guna mencegah terjadinya kerumunan dan upaya pencegahan covid. Petugas dan tim gabungan juga akan memantau aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan keramaian.
“Apabila nanti ada kegiatan berkerumunan maka petugas atau tim gabungan akan membubarkan. Begitu juga dengan lokasi wisata tetap dipantau mengingat perayaan tahun baru dikhawatirkan ramai masyarakat yang menikmati liburan, kita pantau sesuai protokol kesehatan Covid-19,” ujar Marzuki.
Selain itu, kata Marzuki, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot itu dilarang untuk pergi ke luar daerah saat libur tahun baru 2021, kecuali ada hal yang mendesak dan harus disertai dengan surat izin atas keperluan tersebut. Jika ada pihak yang ingin keluar kota maka harus ada pemberitahuan serta terdapat ketentuan khusus, dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
“Kita berharap masyarakat juga dapat mengikuti anjuran pemerintah untuk kebaikan kita bersama,” kata Marzuki.[]



