SUBULUSSALAM – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil meringkus tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Minggu, 8 Oktober 2017. Tersangka berinisial B alias Kari alias Si Wen (33) ini berasal dari Desa Sawah Tingkeum, Kecamatan Bakongan Timur, Aceh Selatan.
Informasi yang diterima menyebutkan tersangka diduga menjual ganja kepada AS, warga Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Polisi terlebih dahulu menangkap AS bersama barang bukti (BB) sebanyak 360 gram ganja pada, Sabtu, 7 Oktober 2017.
“Telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin SIK melalui Kasatres Narkoba Ipda Mustafa SH kepada portalsatu.com dalam siaran pers yang dikirim, Minggu, 8 Oktober 2017.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan BB dua bal besar ganja yang telah dimasukkan dalam plastik warna hitam dan kuning sebanyak dua kilogram. Mustafa menjelaskan, penangkapan ini berkat hasil pengembangan terhadap tersangka AS, yang mengaku barang haram tersebut dibeli dari Si Wen warga Bakongan Timur.
Polisi kemudian bergerak ke lokasi untuk pengembangan penyidikan, Minggu, 8 Oktober 2017. Polisi baru membekuk tersangka Si Won sekitar pukul 11: 30 WIB. Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua bal besar ganja yang disimpan dalam jok Honda Supra X BL 5283 JG, yang dikendarai tersangka.
“Tersangka berikut barang bukti diamankan, dibawa ke Mapolres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut,” kata Mustafa.[]


