SIGLI – Satuan Reskrim Polres Pidie, Selasa, 31 Desember 2019, sekira pukul 19:30 WIB, menangkap dua pria diduga menjual rokok dan obat kuat ilegal. Seratus pack rokok dan seratusan sachet obat kuat ikut diamankan.
Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Eko Randi Oktama, kepada portalsatu.com, Rabu, 1 Januari 2020, mengatakan pihaknya mengamankan dua tersangka penjual barang ilegal seperti rokok tanpa pita cukai dan obat kuat pria. Mereka ditangkap di dua lokasi, Mila dan Delima, Kabupaten Pidie.
Adapun kedua tersangka yang kini diamankan berinisial AZ (35) warga Gampong Dayah Sinthop, Kecamatan Mila, ditangkap di Jalan Jabal Ghafur, Gampong Lala, Kecamatan Mila, dan SF (25) Gampong Runtoh, Kecamatan Delima.
“SF ini ditangkap di tempat usaha jualannya, Gampong Neulop, Kecamatan Delima, sekira pukul 21:00 WIB. Kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres,” ujar Kasat Reskrim.
Penangkapan tersangka, menurut Eko, berawal adanya informasi diperdagangkan rokok tanpa dilengkapi pita cukai beserta barang obat berkhasiat menambah gairah pria dewasa. Tim langsung melakukan pengecekan dan pemeriksaan legalitas barang. Hasilnya, kata Eko, terbukti barang-barang yang dijual berasal dari luar negeri tanpa izin. “Maka petugas menangkap AZ di tempat dia berjualan,” katanya.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap AZ, polisi mengamankan SF di tempat jualannya.
“Berdasarkan pengakuan AZ, barang itu didapatkan dari SF. Maka, petugas ikut mengamankan SF untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Eko.
Bersama kedua tersangka, polisi ikut mengamankan 100 pack rokok Luffman tanpa cukai, 80 sachet kafemix ginseng Korea 39 SA KAO, 40 sachet kopi jantan tradisional, 96 sachet obat sakit gigi dan gusi dan 23 pack permen hack Malaysia.
“Mereka ini akan dikenakan pasal 196 jo pasal 197 jo pasal 199 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Juga pasal 106 jo pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Karena akibat perbuatan pelaku negara dirugikan,” tutur Kasat Reskrim Polres Pidie.[]



