LHOKSUKON – RN, 36 tahun, warga Gampong Tengoh, Kecamatan Tanah Luas, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di Gampong Ampeh, kecamatan yang sama, Senin, 9 Oktober 2017 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Dari tersangka, turut disita barang bukti lima paket sabu seberat 1,44 gram/brutto. Sabu itu dikemas dengan plastik bening,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas, via telepon seluler, Selasa, 10 Oktober 2017.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang tersangka yang sering transaksi jual beli sabu.
“Kita menuju lokasi. Setelah tersangka digeledah dan diperiksa, barang bukti sabu ditemukan. Lalu tersangka kita tangkap. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Ildani Ilyas. []


