LHOKSEUMAWE – Seorang pemuda Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe ditangkap polisi karena diduga mencuri kabel listrik milik PLN, Kamis, 14 Desember 2017.

Pemuda inisial  MH, 28 tahun itu ditangkap satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe di kampungnya sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi menyita 3 gulung kabel, 4 gulung lempeng Kuningan, 1 linggis, dan sebuah pedang samurai.

“MH kita duga mencuri kabel di boks trafo listrik milik PLN di Rancang, Batuphat pada Senin lalu. Kita sita 3 gulungan kabel dari tersangka,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha.

Kata Budi, tersangka MH tidak sendirian saat mencuri kabel, sejumlah tersangka lain sudah diketahui identitas masih diburu.

Budi juga menerangkan, pencurian kabel terjadi pada Senin, 12 Desember lalu di salah satu boks trafo PLN di Rancung, Gampong Batuphat Timur, Lhokseumawe.

“Akibat pencurian itu, aliran listrik di sepanjang jalan menuju ke Pantai Pulau Semadu terputus. Taksiran kerugian PLN mencapai Rp 100 juta,” pungkas Budi.[] (*sar)