BANDA ACEH – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen menangkap JI, 39 tahun, warga Gampong Geuceu Kayee Jato, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh yang diduga pengedar sabu di kawasan? Gampong Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Bireuen, Jumat, 1 September 2017, sekira pukul 01.30 WIB.

Direktur Resnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Agus Sartijo mengatakan, JI ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi sabu. 

“Setelah diselidiki, anggota menangkap tersangka yang saat itu melintas di kawasan gampong tersebut. Saat digeledah ditemukan sejumlah barang bukti,” kata Agus.

Adapun barang bukti yang ditemukan bersama tersangka yakni 6 paket sabu seberat 24,66 gram, 1 kaca pirek, 6 lembar plastik untuk kemasan sabu, 3 HP, 1 mobil  Toyota Hilux BK 9998 JC dan uang Rp399.000.

Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bireuen. “Tersangka masih diperiksa. Anggota sedang melakukan pengembangan,” ujar Agus.[]