SIGLI – Dua pengunjung Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Benteng, Sigli, Pidie, ditangkap polisi, Kamis, 31 Agustus 2017, sekira pukul 12.30 WIB. Kedua pemuda ini mencoba memasok ganja seberat 0,5 kilogram ke penghuni rutan.
Kedua pria itu berinisial Azl, 28 tahun, dan Rid, 20 tahun, warga Kecamatan Batee, Pidie, yang hendak menjenguk temannya, Alamsyah, napi di rutan tersebut.
Kapolres Pidie AKBP Andi Nugraha Setiawan Siregar, Sabtu, 2 September 2017, mengatakan, kedua tersangka ditangkap oleh Bripda M. Fauzan, personel polisi tugas piket di Rutan Benteng. Saat itu, Fauzan memeriksa barang-barang bawaan Azl dan Rid, termasuk dua kelapa yang sudah dikupas kulitnya. Di dalam kelapa itu ditemukan bungkusan plastik berisi ganja kering.
Setelah berkoordinasi dengan sipir, Fauzan langsung mengamankan kedua tersangka. Fauzan kemudian melaporkan hal itu kepada atasannya di Polres Pidie.
Menurut Kapolres Andi, kedua tersangka kini diperiksa oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie.[]


