LHOKSUKON – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap tujuh pria dalam sebuah rumah di Gampong Pie, Kecamatan Samudera, Kamis, 18 Januari 2018, sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi menyita sabu seberat 1,51 gram/brutto.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Ildani Ilyas, kepada portalsatu.com/, Jumat, 19 Januari 2018, mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik pria berinisial Ru, 42 tahun, di Gampong Pie, itu diduga ada pesta sabu.
Ildani menjelaskan, Ru, asal Gampong Pie, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, selama ini menetap di Kampung Tanah Seribu, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Sehingga, kata dia, di KTP, Ru beralamat di Kampung Tanah Seribu. Menurut Ildani, Ru pulang kampung dan ditangkap di rumahnya itu karena diduga sedang pesta sabu bersama enam pria lainnya.
“Barang bukti sabu itu kita temukan di rumah tersangka Ru. Selain sabu seberat 1,51 gram/brutto, juga kita amankan pipa kaca berisi sabu, satu set bong, dua gunting dan macis. Kuat dugaan mereka sedang pesta sabu,” ujar Ildani.
Ildani menyebutkan, tersangka lainnya yang ditangkap yaitu Mu, 27 tahun, di KTP beralamat Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Sumut. Menurut Ildani, Mu pergi ke Kecamatan Samudera, Aceh Utara, untuk acara pesta keluarganya. Berikutnya, Ju, 36 tahun, warga asal Gampong Dayah, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.
Empat tersanga lainnya warga Kecamatan Samudera berinisial Bk, 25 tahun, warga Gampong Kleng, Mi, 34, warga Gampong Krueng Mate, J, 36, warga Gampong Bale, dan Za, 40, warga Gampong Kuta Geulumpang.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan ke Polres Aceh Utara guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ildani Ilyas.[]



