JANTHO – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar mengamankan H, 50 tahun, warga Kecamatan Montasik atas dugaan kepemilikan kebun ganja di Gampong Lamteuba Droe, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, Jumat sore, 27 Oktober 2017.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Suprihasto, mengatakan, pengamanan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Lamteuba terdapat satu ladang yang ditanami ganja dan sedang dipanen oleh pemiliknya.

“Kemudian tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Seulimeum dipimpin Kapolsek Seulimem Ipda Andri Yolandha, Camat Seulimeum Drs. Marjoni, bekerja sama dengan tim BNN Pusat AKP Kusmawan dan dua anggotanya, langsung melakukan lidik terhadap ladang dan tersangka penanam ganja tersebut,” kata AKBP Heru saat dikonfirmasi portalsatu.com, Sabtu, 28 Oktober 2017.

Setibanya di lokasi, tim melakukan pengendapan dan menunggu tersangka. Saat tersangka datang, tim langsung menangkapnya.

“Pada saat dilakukan pemantauan, tim melihat terduga tersangka (pelaku penanam ganja) sedang melakukan aktivitas membersihkan ladang yang ditanami ganja,” katanya.

“Tanpa ada perlawanan. Tersangka dibawa ke suatu pondok yang berada di TKP yang biasa digunakan untuk tempat beristirahat,” katanya lagi.

Adapun barang bukti yang ditemukan dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan ganja seberat lebih kurang satu kilogram serta satu gunting.

“Tim berhasil menemukan ganja yang telah kering serta yang baru dipanen oleh terduga tersangka. Selanjutnya, terduga tersangka dan barang bukti yang telah dipanen dibawa ke Mapolsek Seulimeum untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Heru.[] (*sar)