SAMPANG – Polisi menangkap oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MH, 49 tahun, yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Diduga, MH mencabuli tiga siswi, seorang di antaranya sampai hamil tiga bulan tapi digugurkan.

“Motif dari kejadian ini diindikasikan karena pelaku sering melihat video porno,” ujar Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar, dikutip dari beritajatim.com, 8 November 2017.

Tofik menyebutkan, menurut pengakuan tersangka, perbuatan terkutuk itu sudah dilakukan sejak tahun 2013 di sebuah waduk di Kecamatan Pangarengan.

Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal  81 subsider pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Tofik.[]