LHOKSUKON – Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menggelar sidang perdana perkara sabu 40 kilogram dengan lima terdakwa, Rabu, 8 November 2017, sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dijaga ketat aparat kepolisian.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Abdul Wahab, S.H., didampingi Hakim Anggota Bob Rosman, S.H., dan Maimunsyah, S.H., panitera Amirul, dihadiri JPU Fahmi Jalil, S.H. Sementara lima terdakwa didampingi penasihat hukum Anwar, S.H.
Lima terdakwa yaitu Zulkifli, 40 tahun, warga Gampong Lueng Dama Bambong, Kecamatan Delima, Pidie. M Dahlan, 48 tahun, warga Gampong Rayeuk, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. Sayful, 39 tahun, warga Kampung Jawa, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Musriadi, 38 tahun dan Tajul Maulana, 38 tahun, keduanya warga Gampong Blang Gampang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
“Tadi sidang perdana 40 kg sabu dengan agenda dakwaan. Lima terdakwa hadir didampingi kuasa hukum. Sidang dilanjutkan Rabu, 15 November mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” ujar JPU Fahmi Jalil dihubungi portalsatu.com/ via telepon seluler, Rabu siang.
Sementara itu, Kepala Rutan Cabang Lhoksukon, Yusnal, ditemui di ruang kerjanya mengatakan, “Lima terdakwa kasus 40 kilogram sabu itu dititipkan di Rutan Lhoksukon. Selain dikawal ketat anggota polisi saat penjemputan dan pemulangan, tadi ada petugas BNN juga”.
Berkas perkara sabu 40 kg itu dilimpahkan JPU Kejaksaan Negeri Aceh Utara ke Pengadilan Negeri Lhoksukon pada Kamis, 3 November 2017.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta melakukan penyergapan bandar narkoba di Jalan Medan-Banda Aceh, Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Jumat, 18 Agustus 2017 sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam penangkapan itu, empat tersangka diamankan berikut barang bukti 40 kg sabu. Berlanjut dini hari, satu tersangka lainnya kembali diamankan.[]



