MEULABOH – Permintaan itu disampaikan Riki Yuniagara selaku kuasa hukum Baharudin, Minggu, 12 Januari 2020. Riki mengungkapkan, PT Meulaboh Power Generation telah melakukan penebangan pohon sawit milik Baharuddin dengan menggunakan alat berat (beko) di lahan yang saat ini masih menjadi objek sengketa.

“Klien kami telah menguasai dan mengelola lahan tersebut dengan itikat baik yang diperolehnya berdasarkan Surat Izin Garap Tanah Negara Tahun tertanggal 25 Mei 1997,” ungkapnya.

Riki menambahkan, lahan yang terletak di Desa Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya tersebut telah diusahakan dan digarap oleh orang tua Baharuddin sejak tahun 1965 dengan ditanami pohon karet dan ditahun 1997 baru diusahakan oleh Baharuddin. Kemudian pada tahun 2014, baharuddin menggantikan tanaman pohon karet di atas tanah tersebut dengan menanam pohon sawit dan selama Baharuddin menggarap tanah miliknya tersebut sama sekali tidak ada permasalahan dengan pihak lain.

“Namun Pada tahun 2018, sejak diterbitkannya Sertifkat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00002 oleh Badan Pertanahan Nasional Nagan Raya atas nama PT. Meulaboh Power Generation terhadap Objek Tanah di Desa Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya seluas 25,75 ha mulai muncul permasalahan dengan cara mengambil sebahagian tanah milik Baharuddin secara sepihak dengan cara menebang batang pohon sawit menggunakan alat berat beko,” jelas Riki. 

Kerena itu Riki meminta kepada pihak perusahaan untuk menghentikan aktivitas di atas lahan yang saat ini masih menjadi objek sengketa tersebut. “Klien kami memiliki legalitas atas kepemilikan lahan tersebut,” tegasnya.[rls]