BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, harus mengeluarkan seorang siswa Bintara Polri yang sedang mengikuti pendidikan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Seulawah, Aceh Besar.
Berdasarkan informasi yang diterima, pasalnya, siswa berinsial MRA, belakang diketahui diduga telah menikah dan mempunyai anak.
Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar mengatakan Siswa atas nama MR karena telah melakukan pelanggaran berat dari aspek mental kepribadian.
“Berupa diduga memberikan keterangan atau identitas palsu pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Polri,” kata Misbahul, saat dikonfirmasi, Rabu, 7 Februari 2018.
Dia, menjelaskan, setiap calon siswa Polri tidak dibenarkan menikah selama masa pendidikan. Hal itu sebagaimana dimaksud dlm aspek Mental Kepribadian angka 2 huruf (B) sesuai dgn Surat Kalemdiklat Polri No Pol: Skep/244/XII/2006 tanggal 29 Desember 2006 tentang Buku Pedoman Pelaksanaan Pemberhentian dan Pengeluaran Peserta Didik dari Pendidikan Pembentukan Brigadir, Dikbangum dan Dikbangspes Polri.
“Jadi selama pendidikan Polri calon siswa Bintara tidak diijinkan menikah selama pendidikan. Ini sesuai dengan peraturan dalam pendidikan dan pelatihan anggota Polri,” jelasnya.
Upacara pemberhentian peserta didik (MRA) dari Pendidikan Pembentukan Bintara Gasum Polri TA 2017/2018 yang dilaksanakan Lapangan Upacara SPN Seulawah, Aceh Besar, Senin, 5 Februari 2018, pukul 08.20 WIB, kemarin.
Usai upacara siswa tersebut diserahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh untuk proses kasus pidananya.
“Yang bersangkutan akan diperiksa soal pemalsuan identitasnya saat mendaftar jadi Bintara Polri,” ujar Misbahul.[]



