LHOKSUKON — Pihak kepolisian dari Polres Lhokseumawe mengamankan alat berat jenis excavator serta lima unit dump truk diduga melakukan aktivitas galian C ilegal, di Gampong Riseh, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Senin, 17 Februari 2020.

Alat berat dan dump truk itu diduga merupakan milik NM di bawah PT. BJN. Namun, NM yang coba dikonfirmasi via telepon seluler dan pesan singkat, Selasa, 18 Februari 2020, tidak direspons mengenai hal tersebut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang, saat dikonfirmasi juga menyarankan untuk konfirmasi kepada anggota yang mengamankan alat berat tersebut. “Untuk lebih jelas tanyakan dulu kepada anggota, saya belum mengikuti detail dan akan dipelajari dulu nanti,” kata Indra.

Sementara itu, Kapolsek Sawang, Trio Febrianto, membenarkan bahwa satu unit alat berat jenis excavator dan lima unit dump truk itu diamankan pihaknya dan sekarang sudah di Polres Lhokseumawe.

“Itu milik PT BJN, mereka melakukan aktivitas galian C diduga ilegal dengan mengambil batu koral dan pasir itu di kawasan krueng Sawang,”  jelasnya.[**]