SUKA MAKMUE – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal  Polres Nagan Raya, dilaporkan menangkap Kapolsek Beutong berinisial Iptu WA lantaran diduga terlibat penebangan liar (illegal logging), Senin, 11 September 2017. Tersangka Iptu WA ditangkap di rumahnya.

Kapolres Nagan Raya Ajun Komisaris Besar Polisi Mirzawi, Selasa, 12 September 2017, mengatakan, penangkapan ini berawal dari penyelidikan Tim Opsnal terkait aktivitas penebangan liar di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh.

“Ketika turun ke lokasi, kami menemukan tumpukan kayu olahan yang diduga dari perambahan hutan lindung,” kata Mirwazi saat konferensi pers di Mapolres Nagan Raya.

Menurut Mirwazi, hasil penyelidikan sementara, Iptu WA diduga tersangka tunggal kasus penebangan liar hutan lindung tersebut. Kata dia, Tim Opsnal juga menyita 295 batang atau 8 kubik  kayu olahan jenis seumantok dan meuranti berbagai ukuran.

Saat konferensi pers itu turut dihadirkan tersangka Iptu WA. Ia mengakui sangkaan pihak Polres Nagan Raya terkait kasus itu terhadap dirinya.[]