LHOKSUKON – Tiga pria diduga baru selesai pesta sabu diciduk personel Satuan Narkoba Polres Aceh Utara di Gampong Rantoe, Kecamatan Lhoksukon, Selasa, 11 Juli 2017, sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi menyita satu paket sabu sisa pakai seberat 0,43 gram/brutto.

Tiga tersangka berasal dari Kecamatan Lhoksukon, yaitu, YV, 35 tahun, warga Gampong Reudeup, BT, 54 tahun, warga Gampong Rantoe dan MB, 23 tahun, warga Gampong Kuta Lhoksukon.

“Kita dapat informasi dari masyarakat, rumah BT sering digunakan sebagai tempat menjual narkoba, bahkan dijadikan sebagai tempat pakai narkoba,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Narkoba Iptu Soeharto kepada portalsatu.com, Rabu, 12 Juli 2017.

Soeharto menyebutkan, setelah penyelidikan, pihaknya kemudian melakukan penggerebekan di rumah itu. “Ternyata benar ada tiga tersangka yang diduga baru selesai pakai sabu. Setelah digeledah, ditemukan satu paket sabu. Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.[]