SUKA MAKMUE – IWB 20 Tahun warga Gampông Blang Luah, Kecamatan Darul Makmuer, Nagan Raya, Kamis, 3 Agustus 2017 terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisan setempat. Pasalnya remaja tersebut dilaporkan AFR, 17 tahun, yang tidak lain adalah kekasihnya atas kasus dugaan penggelapan sepeda motor.

Kejadian tersebut bermula saat IWB yang baru mengenal AFR 1,5 bulan melakukan janjian untuk jalan-jalan sore di kawasan Suka Makmue, Nagan Raya.

“Si pelaku ini pertama mengajak korban untuk jalan-jalan sore, pertama korban tidak mau setelah dibujuk barulah korban mau, saat ketemu, pelaku mengajak korban AFR untuk naik satu kereta, sedangkan kereta korban diserahkan kepada IMR yang merupakan teman pelaku,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi, Kamis, 4 Agustus 2017.

Mirwazi menjelaskan, para tersangka sudah merencanakan aksinya jauh-jauh hari untuk dapat menggelapkan motor AFR.

“Sesampai di kawasan perkebunan sawit PT Sofindo, pelaku IWB menerima SMS kalau motor sudah aman dan korban sudah bisa ditinggalkan, berselang beberapa menit pelaku langsung menurunkan korban dan kabur ke kawasan Darul Makmur,” katanya.

Berdasarkan laporan yang dibuat AFR, polisi berhasil mengamankan IWB di Gampông Blang Luah. Pada malam yang sama juga diamankan IMR, tersangka kedua yang berperan sebagai pembawa sepeda motor. Polisi juga menangkap JN yang diduga sebagai penampung sepeda motor hasil penggelapan tersebut.

“Untuk saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya beserta dengan motor hasil kejahatannya,” ujar Mirwazi.

Berdasarkan keterangan pelaku, uang dari perbuatan tersebut digunakan untuk memodivikasi motor IWB, “dan juga untuk makan makan ramai-ramai.”[] (*sar)