LHOKSUKON – Kepolisian Sektor (Polsek) Baktiya, Aceh Utara, Minggu, 28 Juli 2019, menangkap pria asal Kecamatan Lhoksukon berinisial B (32) karena diduga meniduri H (74).
Kejadian itu dilaporkan terjadi di rumah nenek tersebut di Kecamatan Baktiya, 24 Juli 2019 siang, kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Baktiya Ipda Mahmud kepada portalsatu.com/, Senin, 29 Juli 2019.
“Pelaku (B) yang bekerja sebagai tukang ojek (RBT), datang ke rumah korban bersama istrinya, F (32). Setiba di rumah tersebut, pelaku mengajak korban masuk kamar, lalu membuka seluruh pakaian korban, kemudian pelaku menyetubuhi korban. Saat itu, korban hanya diam saja,” ungkap Kapolsek Mahmud.
Mahmud melanjutkan, setelah meniduri nenek itu, B dan istrinya meninggalkan rumah korban. “Korban merasa keberatan atas perbuatan pelaku, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek. Pelaku telah kita amankan. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[]


