TAKENGON – Wakil Ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah, Hamzah Tun MR. SH, meminta Bupati Aceh Tengah, Ir. H. Nasaruddin, untuk memberhentikan Syahrial Afri, dari jabatannya Kasat Pol PP-WH dan Linmas Aceh Tengah.
Permintaan itu karena Syahrial Afri dinilai terlalu arogan dalam melaksanakan tugas seperti halnya penertiban tanah sengketa Paya Ilang, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah pada Rabu 20 Januari 2016 kemarin.
“Saya kemarin turun lapangan sebagai wakil rakyat, saya pejabat negara, tapi beliau (Syahrial-red) malah mengatakan saya tidak punya hak untuk memanggil beliau. Padahal saya ingin ajak Syahrial untuk berdiskusi di DPR,” kata Hamzah Tun MR. SH, kepada portalsatu.com usai audiensi penyelesaian sengketa tanah Paya Ilang antara Pemda dan masyarakat di aula DPRK setempat, Kamis 21 Januari 2016.
Sikap arogan Kasat Pol PP-WH dan Linmas itu katanya, malah akan mengundang mala petaka baru saat melakukan penertiban sesuatu hal nantinya.
Terpisah, Kasat Pol PP-WH dan Linmas Aceh Tengah, Syahrial Afri mengatakan, permintaan pemberhentian dirinya dari jabatan sah saja diajukan oleh semua pihak. Kendati demikian kata Syahrial, pihaknya selalu melakukan tugas sesuai ketentuan berlaku.
“Siapa saja sah untuk meminta seseorang diberhentikan dengan alasan tertentu. Tapi saya serahkan semua pada pimpinan” kata Syahrial Kamis malam 21 Januari 2016 melalui selulernya.
Saat penertiban tanah sengketa Paya Ilang, diakui Syahrial, sempat terjadi miss komunikasi antara pihaknya dengan Hamzah Tun MR. SH, salah seorang anggota DPRK Aceh Tengah, sehingga berujung pada cekcok mulut.
“Hanya miss komunikasi saja. Tapi saya rasa keinginan beliau juga baik, yaitu untuk menyelesaikan sengketa tanah itu secara musyawarah, dan keinginan kita juga untuk kebaikan, dan yang perlu dipahami, kami hanya menjalankan tugas saja,” ujarnya.[](tyb)


