JAKARTA – Dua nelayan di bawah umur asal Aceh dari 19 orang yang ditangkap oleh otoritas kelautan Thailand di perairan Thailand pada 28 Januari 2022 lalu, dipulangkan ke Indonesia. Dua nelayan itu Mujiburrahman (17), dan Muhammad Nazar (13).

Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) menyambut kedatangan nelayan asal Dusun Timur, Gampong Kuala Peudawa Puntong, Kecamatan Idi Rayek, Aceh Timur, itu saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis, 26 Mei 2022, sekitar pukul 19.10 WIB.

Kepala BPPA, Almuniza Kamal, mengatakan dua nelayan Aceh tidak bisa langsung dipulangkan ke Tanah Rencong. Karena informasi dari KRI Songkhla, keduanya belum belum pernah menerima vaksinasi Covid-19.

“Sehingga mereka harus dikarantina terlebih dulu di Jakarta. Kemungkinan seperti nelayan sebelumnya yang dipulangkan dari luar negeri, yang belum mendapatkan vaksinasi nanti sebelum dipulangkan ke Aceh akan divaksin dulu,” kata Almuniza didampingi Kasubbid Hubungan Antar-Lembaga dan Masyarakat BPPA, Cut Putri Alyanur.

Selama di Jakarta, kata Almuniza, para nelayan itu akan terus dipantau keberadaannya oleh tim BPPA. Sehingga, apabila mereka membutuhkan sesuatu akan terus dibantu.

“Jadi, kalau mereka perlu bantuan sesuatu bisa langsung menghubungi kita (BPPA),” katanya.

Kedua nelayan di bawah umur itu bersama 17 nelayan Aceh lainnya, merupakan awak Kapal Motor (KM) Sinar Makmur 05 dengan 14 Anak Buah Kapal (ABK) dan KM Bahagia 05 dengan lima ABK. Mereka sebelum ditangkap berangkat dari Kabupaten Aceh Timur.

“Mereka ditangkap aparat keamanan Thailand, di wilayah perairan Thailand, pada 28 Januari 2022, karena sudah melewati batas wilayah negara tersebut,” kata Almuniza.

Namun, katanya, pada 3 Mei 2022, Pengadilan Negeri Phuket telah melakukan persidangan atas kasus kedua anak tersebut. Dengan mempertimbangkan mereka tidak pernah melanggar hukum Thailand.

“Karena keduanya menunjukkan kelakuan yang baik selama ini, serta memiliki masa depan yang panjang. Pengadilan hanya menjatuhkan putusan denda masing-masing TB 50.000 (lima puluh ribu baht Thailand) dengan menunggu masa percobaan satu tahun,” kata Almuniza.

Ia menambahkan, selama satu tahun masa percobaan ini, jika keduanya kembali melakukan pelanggaran, dengan kasusnya akan diperiksa kembali sesuai hukum Thailand.

“Mudah-mudahan mereka tidak akan mengulanginya lagi. Sehingga tidak akan ada lagi pelanggaran hukum yang dilakukan,” katanya.

Dia mewakili Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh berterima kasih kepada KRI Songkhla, Kementerian Luar Negeri RI, Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, serta unsur lainnya, karena telah membantu mengurus pemulangan para nelayan itu.[](ril)