BLANGPIDIE – Direktur PT Cemerlang Abadi, Fery, diperiksa oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya), terkait kasus izin lingkungan perusahaan kelapa sawit di Desa Cot Simantok, Babahrot, Selasa, 9 Oktober 2018.
Selain Fery, dalam ruangan penyidik Satuan Reskrim Polres Abdya juga terlihat Asisten Direktur PT Cemerlang Abadi, Sutrisno, koordinator kebun, Agus Marhelis, didampingi seorang pengacara dari Medan, Sumatera Utara.
“Kami kemari memenuhi panggilan polisi. Ini kedua kali kami dipanggil terkait izin lingkungan perusahaan yang dilaporkan oleh KNPI dulu,” kata salah seorang staf PT Cemerlang Abadi, Anis, yang menemani Fery duduk di bangku depan ruang Kanit Tipiter Satuan Reskrim, Selasa, sekitar pukul 17.00 WIB.
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Abdya sebelumnya melaporkan PT Cemerlang Abadi ke Polres setempat karena perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga melakukan kejahatan lingkungan.
Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Jul Fitriadi, membenarkan kedatangan Direktur PT Cemerlang Abadi didampingi pengacaranya ke polres itu untuk diminta keterangan oleh tim penyidik terkait kasus izin lingkungan hidup yang dilaporkan oleh KNPI.
“Laporan KNPI, masalah lingkungan hidup yang sempat heboh dulu. Kasus itu masih dalam proses penyidikan, belum bisa menentukan sesuatu, masih penyidikan, belum ada penetapan apapun, karena belum kita turunkan ahli,” ujar Jul Fitriadi.
Fitriadi mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menurunkan tim ahli lingkungan hidup ke Kabupaten Abdya untuk diminta keterangan terkait kasus yang dilaporkan oleh organisasi kepemudaan tersebut.
“Kasus ini tergantung pada ahli. Jadi, kita usahakan dalam waktu dekat ahli turun ke Abdya untuk memberi tanggapan tentang kasus lingkungan hidup ini. Sebab, tanggapan ahli salah satu alat bukti untuk kita tingkatkan status kasus ini,” ujar Fitriadi
Fitriadi mengemukakan, jika nanti ahli turun ke lokasi dan mengeluarkan pendapat bukan suatu tindak pidana maka kasus tersebut akan dihentikan.
“Begitu juga sebaliknya, jika pendapat ahli nanti mengatakan itu masuk dalam tindak pidana merusak lingkungan hidup, maka kasus ini kita lanjutkan hingga ke pengadilan,” ujar Fitriadi.[](Suprian)


