Rakyat Indonesia patut bersyukur sebab hingga hari ini, 17 Agustus 2016,  masih menghirup udara kemerdekaan, tanpa perang seperti dulu atau seperti yang kini dirasakan oleh negara Palestina dan beberapa negara Islam lainnya.

Salah satu bentuk syukur itu adalah dengan memperingatinya. Atas dasar itu, berseliweran ucapan selamat memperingati hari kemerdekaan. Ucapan tersebut sekaligus dibarengi doa dan harapan semoga Indonesia selalu menjadi negara merdeka.

Ada banyak bentuk ucapan selamat itu. Namun, dari sekian banyak, kata yang paling laris digunakan dalam ucapan selamat adalah HUT dan dirgahayu.

Sayangnya, di antara banyaknya ucapan itu, terkadang logika bahasa pun terabaikannya. Artinya, banyak ucapan selamat ulang tahun, baik tulisan maupun lisan, tidak masuk akal dan ambigu bila dikaji secara bahasa.

Selaku bangsa yang menjunjung tinggi bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, kita sepatutnya tahu manakah bentuk yang benar secara kaidah bahasa.

Kata dirgahayu diserap dari bahasa Sanskerta, yaitu dirgahayuh; dirgahayusa yang berarti ’berumur panjang’. Kata ini sering digunakan untuk menyatakan ungkapan selamat berulang tahun.

Penggunaan “Dirgahayu Republik Indonesia Ke-71”, berdasarkan makna dirgahayu, jelas tidak logis. Ketidaklogisan itu terungkap dari penambahan Ke-71 yang pengertiannya belum jelas.

Dengan penambahan Ke-71, ada dua pengertian yang terkandung. Pengertian pertama adalah Ke-71 menerangkan dirgahayu, kedua, Ke-71 menerangkan Republik Indonesia. Ke-71 yang menerangkan dirgahayu atau Republik Indonesia, secara kebahasaan dapat dikatakan sebagai bentuk yang tidak logis.

Ketidaklogisan yang pertama terjadi karena panjang umur yang merupakan arti dari kata dirgahayu dinyatakan dengan Ke-71. Selain itu, ada ketidakjelasan Ke-71 itu, apakah maksudnya Ke-71 tahun atau Ke-71 hari.

Ketidaklogisan yang kedua terjadi karena berdasarkan ungkapan itu ada 71 buah Republik Indonesia. Hal itu berarti pula masih ada 70 RI lagi. Tentu saja yang demikian tidak logis karena Republik Indonesia hanya satu, yakni yang kita rayakan itu.

Dengan demikian, ungkapan tersebut, di samping tidak logis, juga termasuk taksa (ambigu). Hal lain yang perlu dicermati adalah penambahan hari ulang tahun (HUT) setelah dirgahayu. Misalnya, ”Dirgahayu HUT RI Ke-71”.

Penambahan itu juga tidak logis sebab HUT tidak mungkin berumur panjang karena masanya hanya satu hari. Yang dapat kita ucapkan berumur panjang adalah Republik Indonesia atau kemerdekaannya. Jadi, ungkapan yang tepat adalah ”Dirgahayu Republik Indonesia” atau ”Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia”.

Sementara itu, apabila Ke-71 akan digunakan, penempatannya harus tepat. Ada dua pilihannya, yakni Hari Ulang Tahun Ke-71 Republik Indonesia (HUT Ke-71 RI) atau Ulang Tahun Ke-71 Republik Indonesia. Baik contoh pertama maupun contoh kedua menjelaskan unsur HUT atau ulang tahunnya.

Ada satu cara lagi yang dapat digunakan untuk menambahkan Ke-71, yaitu apabila unsur Ke-71 ditempatkan setelah Republik Indonesia (RI). Caranya adalah dengan menambahkan tanda hubung di antara ”Hari Ulang Tahun” dan ”Republik Indonesia”, yakni ”Hari Ulang Tahun-Republik Indonesia Ke-71 (HUT-RI Ke-71)”. Tanda hubung digunakan agar dua unsur HUT dan RI menjadi padu.

Penulisan angka 71 boleh juga digunakan dengan angka Romawi, LXXI, tetapi tanpa diberi awalan ke- karena angka Romawi sudah menyatakan bilangan tingkat.

Selain ungkapan di atas, ada pilihan yang dapat digunakan untuk menyatakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, (1) Dirgahayu Kemerdekaan Kita, (2) Dirgahayu RI, (3) HUT Ke-71 RI (4) HUT LXXI RI, (5) Selamat Ulang Tahun Ke-71 Republik Indonesia, (6) Peringatan Ulang Tahun LXXI Republik Indonesia.[]

Sumber: badanbahasa.kemdikbud.go.id