BANDA ACEH – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh akan mendata kembali adat dan budaya di masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Termasuk adat dan budaya yang diperkirakan sudah tenggelam alias tidak ditemukan lagi di tengah masyarakat Aceh saat ini.

“Masing-masing kabupaten/kota tentu adat dan budaya itu berbeda. Maka saya harapkan harus mendata ulang kembali, kemudian mengajukan ke Disbudpar provinsi,” kata Kepala Disbudpar Aceh, Jamaluddin, saat konferensi pers di kantornya, Rabu, 4 Desember 2019.

Dia menjelaskan, banyak adat dan budaya Aceh terkikis akibat perkembangan zaman modern, salah satunya 'peuratep aneuk miet'.

“Banyak budaya dan adat yang mulai terkikis, kita ingin digali kembali,” ucap Jamaluddin.

Selain itu, Disbudpar Aceh telah membentuk Tim Pengembangan Pariwisata di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengembangkan destinasi wisata. Pasalnya, Aceh masuk Perkumpulan Pariwisata Halal Indonesia (PPHI).

“Bahkan rata-rata para pengunjung wisata di Aceh berasal dari beberapa negara Muslim. Makanya perlu kita tingkatkan, termasuk menyediakan fasilitas yang halal supaya nantinya pengunjung wisata aman dan nyaman,” jelasnya.

Disbudpar Aceh telah menciptakan logo wisata halal, dan dalam waktu dekat ini akan diluncurkan.

“Logo sudah ada, tak lama lagi akan kita launching,” ucap Jamaluddin.[]

Penulis: Khairul Anwar