TAKENGON – Blangko e-KTP di Kabupaten Aceh Tengah kosong sejak dua bulan terakhir. Diperkirakan blangko e-KTP kembali tersedia pada April 2017 mendatang.
Pihak dinas sudah mempersiapkan surat keterangan kependudukan untuk warga yang belum memiliki KTP elektronik tersebut. Surat yang dimaksud juga dapat dipergunakan untuk memilih di Pilkada 2017 serta keperluan administrasi lainnya.
“Saat pemilihan, tunjukkan saja surat keterangan itu, dan dalam keperluan apapun, semua instansi juga sudah mengakui surat tersebut,” kata Administrator Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tengah, Munir, ketika ditemui portalsatu.com, Rabu, 14 Desember 2016.
Dia juga mengaku tidak dapat menyerahkan data jumlah penduduk dan jumlah warga yang belum merekan e-KTP. Hal ini merujuk kepada Pasal 58 Ayat 4 UU No 24 Tahun 2013.
“Kami tidak bisa menyerahkan karena sesuai aturan di atas, data itu baru boleh dipublish untuk umum setelah tahapan konsolidasi dan pembersihan oleh Kemendagri,” kata Munir.
Aturan itu kembali dipertegas dalam Pasal 5 hingga 7 UU No 24 tahun 2013 tentang Penyajian Data Kependudukan.
Sementara data semester akhir jumlah penduduk dan jumlah perekaman e-KTP belum diolah lantaran ada pemotongan anggaran dari Kemendagri. “Kita mengolah data menggunakan apliklasi oracle yang membutuhkan waktu dan anggaran. Program ini bukan seperti excel yang mudah dioperasikan,” ujar Munir.[]

