BANDA ACEH – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banda Aceh, menggelar razia uji kelayakan izin kendaraan (KIR) mobil barang dan penumpang. Razia dipusatkan di Simpang Mesra, Banda Aceh, Kamis, 7 Januari 2016.
“Kendaraaan wajib memiliki izin KIR, karena menyangkut keselamatan di jalan raya,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dishubkominfo Kota Banda Aceh, Bukhari Sufi.
Bukhari menjelaskan, selama ini kendaraan umum telah banyak terlibat kasus kecelakaan lalu lintas. Parahnya, pemicu kecelakaan dilatarbelakangi oleh pemilik kendaraan yang merasa tidak memerlukan uji KIR.
“Mereka tidak menganggap penting Uji KIR ini, sehingga mereka mengabaikannya,” ujarnya.
Padahal menurut Bukhari jika kendaraan tidak diuji secara berkala, maka ada kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi. Dia mencontohkan seperti rem blong, lampu tidak menyala, sistem kemudi tidak lancar dan lainnya.
Dalam razia kali ini, petugas Dishubkominfo menemukan puluhan mobil barang yang telah berakhir masa KIR. Pelanggaran rata-rata dilakukan oleh mobil jenis truk, mobil barang, dan mobil penumpang. Sementara mobil-mobil yang kedapatan telah berakhir masa KIR ini berasal dari Aceh Utara, Lhokseumawe dan Banda Aceh.
Mobil-mobil yang terjaring razia tersebut akan ditilang dan pemilik harus melakukan pengujian KIR di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dishubkominfo Kota Banda Aceh.[](bna)