BLANGKEJEREN – Pengguna kendaraan yang melintasi pusat kota Blangkejeren, Gayo Lues, disetop tim gabungan. Seluruh surat-surat kendaraan diperiksa hingga ada yang meninggalkan kendaraan lantaran tidak membawa kelengkapan surat.

Kasatlantas Polres Gayo Lues melalui KBO Lantas Aipda SW. Bangko, Rabu, 9 Maret 2022, mengatakan razia gabungan anggota Satlantas, TNI, Dinas Perhubungan dan UPTD Pendapatan Gayo Lues itu akan berlangsung selama tiga hari, 8 sampai 10 Maret 2022.

“Sasaran razia gabungan ini khusus bagi kendaraan yang belum membayar pajak, dan kegiatan ini diprakarsai oleh UPTD Pendapatan,” katanya.

Sejak dimulainya razia kemarin, kata KBO Lantas, sudah 40 kendaraan yang ditemukan mati pajak. Pengguna kendaraan tersebut disarankan langsung mengurus pembayaran pajaknya kepada petugas UPTD Pendapatan.

“Sampai kemarin saja ada 30 unit kendaran yang kita temukan mati pajaknya, kemudian yang sedang berjalan hari ini diperkirakan baru 10 unit kendaraan, jadi sekitar 40 kendaraan yang sudah ditemukan mati pajak,” jelasnya.

Selain masalah pajak, tim gabungan itu juga memeriksa kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan helm, jika ada yang melanggar langsung ditilang.

Sabarudin Daud selaku verifikator pajak UPTD 21 Gayo Lues,  mengatakan saat ini banyak pemilik kendaraan yang belum membayar pajak meskipun ada pemutihan. Dengan diadakanya razia gabungan itu diharapkan agar masyarakat memenuhi kewajibanya membayar pajak kendaraan.

“Setiap kendaraan yang melintas di setop, kemudian bagi pemilik kendaraan yang surat-suratnya tinggal,  kita persilakan dijemput dulu, kalau pajaknya mati, kita berikan surat agar nantinya pajaknya dibayar ke kantor UPTD, sedangkan kendaraanya tetap bisa dibawa pengendara,” jelasnya.

Ia juga mengimbau pemilik kendaraan luar Aceh agar segera memutasikan kendaraanya setelah 60 hari dibeli dari luar. Apalagi saat ini sedang ada keringanan biaya balik nama. Pemilik kendaraan yang hendak balik nama hanya diwajibkan membayar pajak,  STNK dan BPKB, sedangkan biaya lainya tidak ada lagi.[]