LHOKSEUMAWE – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kota Lhokseumawe menyalurkan bantuan sarana usaha untuk 44 pedagang. Bantuan secara simbolis diserahkan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Yusuf Muhammad, Rabu, 30 Desember 2020. Bantuan yang diterima 44 pedagang itu diantaranya ada alat pemeras tebu, mesin jahit, mesin pembuat kopi serta barang keperluan pedagang buah.
Yusuf Muhammad menjelaskan, bantuan tersebut berasal dari program pemberdayaan masyarakat di bidang perekonomian untuk usaha kecil berupa kuliner yang sudah diprogramkan pada tahun 2019. Bantuan disalurkan setelah proposal para pemohon diferivikasi.
“Penerima bantuan itu tersebar dari empat kecamatan yang ada di Lhokseumawe secara acak, karena berdasarkan proposal yang ada. Kita harapkan masyarakat yang menerima sarana tersebut dapat berdaya guna dan ada manfaat kepada keluarga untuk berjualan, sehingga bisa menghasilkan perekonomian yang bagus untuk kebutuhannya,” kata Yusuf Muhammad.
Yusuf Muhammad menambahkan, di Kota Lhokseumawe ada sekitar 2.354 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang membuat produk khas daerah. Akan tetapi bantuan yang disalurkan kali ini untuk pedagang kuliner dalam rangka menggerakkan ekonomi masyarakat.
“Kita berharap kepada para penerima peralatan itu agar dapat memanfaatkan sebaik mungkin, dan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Kita juga mengawasi usaha mereka supaya bisa berjalan dengan baik, guna membangkitkan perekonomian,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Disperindagkop-UKM Lhokseumawe, Ramli menjelaskan, sebelum bantuan itu disalurkan ada mekanisme yang dilakukan. Pihaknya dan Inspektorat selaku konsultasi administrasi negara serta pihak terkait lainnya, secara bersama-sama memverifikasi proposal masing-masing penerima.
“Setelah dilakukan verifikasi, kemudian kita lanjutkan dengan Surat Keputusan (SK) penetapan. Artinya, ditetapkan terlebih dahulu oleh Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, untuk dapat kita serahkan kepada yang berhak menerima bantuan tersebut. Kita berharap agar barang itu betul-betul digunakan untuk usaha bagi pedagang,” ujar Ramli.
Ramli menambahkan, bantuan tersebut sumber anggarannya dari APBK berjumlah sekitar Rp 1 miliar lebih. Sedangkan sistem pemberiannya memang harus sesuai proposal yang diajukan setelah diverifikasi, karena pemohon proposal yang nomenklaturnya berupa uang tunai maka tidak bisa diberikan.
“Mudah-mudahan program ini bisa berkelanjutan untuk tahun selanjutnya. Akan tetapi apabila berlanjut maka bagi pedagang yang sudah menerima barang sekarang, nanti tidak bisa lagi diberikan dan harus merata kepada masyarakat lainnya,” harapnya.[]



