LHOKSEUMAWE – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap seorang pria berinisial IP (29) bersama dua wanita, SF (35) dan MT (27), diduga memakai sabu di sebuah rumah kawasan Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Senin, 1 Februari 2021. SF mengaku memakai sabu lantaran “stres sama suami”. Sedangkan MT beralasan merasa stres atau beban pikiran karena himpitan ekonomi.

Pengakuan itu diucapkan SF dan MT menjawab para wartawan saat Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto menggelar konferensi pers di Markas Polres, Jumat, 12 Februari 2021, terkait hasil pengungkapan kasus sabu.

SF merupakan warga Kecamatan Banda Sakti, dan MT, warga Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Keduanya sebagai ibu rumah tangga alias memiliki suami. Sedangkan IP, warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

AKBP Eko Hartanto mengatakan penangkapan tiga tersangka itu berawal informasi diterima dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kawasan Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, sering dijadikan tempat memakai sabu dan transaksi barang haram itu.

Menurut Eko Hartanto, setelah personel Unit Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan, ternyata benar rumah itu sering dijadikan tempat menggunakan sabu dan pil ekstasi oleh beberapa orang, laki-laki dan perempuan. Lalu, tim Opsnal Satres Narkoba berhasil menangkap IP, SF dan MT di rumah itu, 1 Februari 2021. Hasil penggeledahan rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu dalam tiga plastik trasparan, dan pil ekstasi terbungkus plastik trasparan.

Eko Hartanto menyebut hasil pemeriksaan terungkap IP memperoleh sabu itu dari temannya, pria berinisial HR. Sedangkan pil ekstasi tersebut diperoleh IP dari HW (36), laki-laki, warga Syamtalira Bayu.

“Tersangka MT dan SF menerima sabu dari tersangka IP untuk digunakan secara bersama-sama. Ketiga tersangka tersebut sudah sering menggunakan sabu secara bersama di sebuah rumah kawasan Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti,” ungkap Eko Hartanto.

Eko mengatakan tim Opsnal Satres Narkoba kemudian berhasil menangkap HR di kawasan Kecamatan Syamtalira Bayu, 2 Februari 2021, yang merupakan tempat IP membeli sabu sebelumnya. Saat penangkapan HR, petugas berhasil menyita sabu dan barang bukti lainnya.

Petugas juga meringkus HW di kawasan Syamtalira Bayu. “Ketika petugas melakukan penangkapan terhadap HW hanya berhasil disita barang bukti satu handphone yang digunakan tersangka untuk (berkomunikasi terkait) menjual narkoba,” ujar Eko Hartanto.

Eko Hartanto menegaskan para tersangka itu dijerat pasal 114 ayat (1), juncto (jo) pasal 112 ayat (1), jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. “Total barang bukti sabu disita dari para tersangka itu sekitar 500 gram”.

Sementara itu, SF mengaku, “saya masih punya suami. Menggunakan narkoba juga karena stres sama suami. Saya menggunakan sabu baru dua kali”. Namun, SF tidak menjelaskan mengapa ia “stres sama suami”.

MT mengaku juga merasa stres atau beban pikiran karena himpitan ekonomi, sehingga ia memakai sabu. “Saya memakai (sabu) baru dalam dua bulan terakhir ini. Saya tidak mengulangi lagi,” ucapnya.[]