LHOKSEUMAWE Fauzi, narapidana perkara kepemilikan senjata api yang tengah menjalani hukuman di LP Lhokseumawe, kembali berurusan dengan polisi. Warga Ujong Pacu, Muara Satu, Lhokseumawe itu ditangkap setelah seorang pria mencoba menyelundupkan sabu untuk napi ini.
Saya ada beberapa kali mengkonsumsi sabu. Tadi dititip sama kawan, ada sekitar 10 gram, kata Fauzi kepada portalsatu.com di LP setempat, sebelum ia digiring ke Mapolres Lhokseumawe, Kamis, 14 Juli 2016.
Fauzi mengatakan, Saya tidak beli (sabu itu). Saya minta sama teman sedikit.
Diberitakan sebelumnya, sipir LP Kelas IIA Lhokseumawe berhasil menggagalkan penyelundupan sabu kepada napi, Kamis, 14 Juli 2016, sekitar pukul 14.30 WIB.
Petugas Pintu Utama (P2U) berhasil menggagalkan masuknya narkoba ke LP, kata Kepala LP Lhokseumawe, Elly Yuzar, S.H., kepada portalsatu.com, di LP setempat.
Elly menyebutkan, sabu tersebut dibawa oleh seorang pria dewasa untuk dititipkan kepada Fauzi, narapidana perkara kepemilikan senjata api, warga Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.
Barang haram itu dititipkan oleh seorang pria dewasa. Saat dititipkan tampak dalam kantong plastik itu ada gula pasir dan beberapa sachet minuman kemasan. Setelah dititip ke petugas, dia (pria itu) langsung pergi, dan saat diperiksa oleh petugas ditemukan tiga kantong kecil plastik berisi sabu, sebut Elly.[]



