LHOKSUKON – Petualangan Bustami (33) narapidana kasus narkotika yang kabur dari Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, berakhir. Setelah 41 hari bersembunyi, pria berpostur kurus tinggi itu ditangkap di rumahnya oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Sabtu, 27 Juli 2019, sekitar pukul 07.00 WIB.

Tanpa memberikan perlawanan, narapidana yang baru divonis hukuman 4 tahun penjara itu langsung mengangkat tangan tanda menyerah. Seraya menangis, Bustami berucap, “Tolong, bang. Tolong, bang.”

“Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa Bustami sudah pulang kampung dan bersembunyi di rumahnya. Saat kita lakukan pengintaian, dia sedang tidur di kamarnya. Ketika anggota menyergap, dia langsung angkat tangan dan menangis sambil berucap, tolong bang, tolong bang. Dia itu baru dijatuhi hukuman 4 tahun pidana penjara,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas saat ditemui portalsatu.com/ di ruang kerjanya, Sabtu sore.

Ildani menyebutkan, penangkapan terhadap Bustami dilakukan di rumahnya di Gampong Matang Sijuek Teungoh, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara. Setelah diamankan, Bustami dibawa ke Polres Aceh Utara guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami tidak ada toleransi kepada para narapidana dan residivis yang melarikan diri. Kita imbau bagi napi lainnya yang masih DPO (buron) untuk segera menyerahkan diri. Apabila nantinya melawan saat ditangkap, maka akan kita ambil tindakan tegas,” pungkas AKP Ildani Ilyas.

Seperti diketahui, sebanyak 73 narapidana dan tahanan Rutan cabang Lhoksukon, Aceh Utara melarikan diri saat terjadi kerusuhan di rutan tersebut, 16 Juni 2019 lalu.[]