LHOKSEUMAW E – Sekretaris Daerah Aceh Utara Drs. Isa Ansari, M.M., mengklaim dirinya telah memangkas sebagian alokasi dana perjalanan dinas para pejabat pemerintah dalam APBK 2016. Menurut Isa Ansari, alokasi dana perjalanan dinas pejabat saat ini lebih kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Leubeh ka taikat pinggang. Nye neu kalon rata-rata, nyo di sekretariat atau dinas, rata-rata beungeh jih keulon (Sudah kita lakukan penghematan. Kalau Anda lihat, pejabat di sekretariat daerah atau dinas rata-rata 'marah' kepada saya karena dana perjalanan dinas dikurangi),” ujar Isa Ansari menjawab portalsatu.com di Lhokseumawe, Jumat, 15 April 2016.

Sekda Isa Ansari menyatakan itu ketika portalsatu.com menanyakan: mengapa Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tidak mengurangi anggaran rutin pegawai termasuk dana perjalanan dinas pejabat agar tidak perlu mengajukan pinjaman pada bank mencapai Rp57 miliar untuk menutupi defisit?

Menurut Isa Ansari, sebagian pejabat “marah” lantaran dana perjalanan dinas (surat perintah perjalanan dinas/SPPD) yang diusulkan oleh masing-masing dinas termasuk sekretariat daerah/setda, ia kurangi.

“Hana lon bi jak. Hana efektif peu dijak. Lon yue bagi per peut triwulan, sabab ladom na beranggapan enteuk jeut ta tamah bak perubahan (Tidak saya izinkan melakukan perjalanan dinas. Tidak efektif untuk apa pergi. Saya perintahkan alokasi dana perjalanan dinas yang sudah diplotkan dalam APBK murni dibagi untuk empat triwulan, sebab sebagian pejabat beranggapan nanti bisa ditambah lagi dalam APBK Perubahan),” kata Isa.

Isa kemudian membacakan surat Bupati Aceh Utara tahun 2013 yang ada di atas mejanya. “Surat bupati kepada saya tahun 2013, ‘kami minta saudara (sekda) selektif dalam menerbitkan surat perintah tugas (SPT) kepada para kepala dinas dan pimpinan SKPK lainnya. Tujuan perjalanan dinas untuk kepentingan konsultasi dan koordinasi diabaikan saja’.

‘Sementara untuk memenuhi undangan pihak atasan, baik (pemerintah) provinsi atau pusat itu dipertimbangkan. Tetapi harus setahu kami (bupati) atau wakil bupati,” ujar Isa.

Artinya, kata Isa, sejak 2013 bupati telah memberi peringatan kepada dirinya (sekda) untuk meminimalisir perjalanan dinas para pejabat. “Kita dalam Perbup (tentang) SPPD, ada SPPD bisa diberikan dengan beberapa pertimbangan. Misalnya, undangan resmi dari pemerintah pusat ataupun pemerintah tingkat I (provinsi), kita izinkan. Tapi kalau undangan lembaga-lembaga tertentu, biar pun diklat, tidak kita izinkan. Undangan-undangan asosiasi segala macam, ndak ada kewajiban kita membiayai (perjalanan dinas dengan anggaran) daerah,” katanya.

Sebelumnya, Koordinator Bidang Advokasi Anggaran dan Kebijakan Publik Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Hafidh menilai politik anggaran yang “dimainkan” oleh eksekutif bersama legislatif Aceh Utara terkait rencana pinjaman dana pada bank ibarat “som gasin peuleumah kaya”.

“Artinya, belum ada political will dari Pemkab Aceh Utara menuju tata kelola keuangan daerah yang efektif dan efisien. Ibarat keuangan dalam rumah tangga, cok peng lam kantong bloe tivi atau moto, kemudian meu-utang peng bak gop untuk bloe breuh (uang yang ada digunakan beli televisi atau mobil, kemudian berutang/pinjam dana untuk beli beras),” kata Hafidh, 4 April 2016.

Seharusnya, kata Hafidh, Pemkab Aceh Utara mengurangi biaya rutin atau belanja pegawai maupun pengadaan fasilitas untuk pejabat pemerintah dan dewan, termasuk hibah dan bansos. “Pengadaan mobil dinas, dana perjalanan dinas pejabat dan dewan, dan biaya-biaya lainnya untuk pegawai atau operasional kantor, termasuk bantuan hibah dan bansos, itu seharusnya dikurangi secara siginifikan, dan dialihkan kepada belanja modal untuk pembangunan infrastruktur publik,” ujarnya.

Menurut Hafidh, apabila alokasi dana untuk belanja pegawai dikurangi, maka jikapun Pemkab Aceh Utara harus meminjam uang pada pihak ketiga, tentu jumlahnya tidak mencapai Rp57 miliar.

“Harus diingat bahwa berutang atau pinjam uang pada bank itu menimbulkan beban bunga yang besar. Persentase bunga bank itu menjadi beban pemerintah Aceh Utara peridoe mendatang, sekaligus akan berdampak terhadap pembangunan dan pelayanan rakyat. Karena sebagian anggaran daerah tahun berikutnya harus dipakai untuk membayar bunga bank, yang seharusnya dapat digunakan untuk kegiatan pembangunan,” kata Hafidh. (Baca: Politik Anggaran; Kurang 110 Miliar, Pinjam 57 Miliar, Sisanya…)

Sampai hari ini, Pemkab Aceh Utara belum memeroleh surat pertimbangan Mendagri terkait permohonan pinjaman dana itu. “Belum, ini dalam perjalanan (surat pertimbangan Mendagri masih diproses),” ujar Sekda Isa Ansari, 15 April 2016.

Isa Ansari menyebut Pemkab Aceh Utara harus memeroleh surat pertimbangan Mendagri melalui Dirjen Bina Keuda agar dapat meminjam dana pada bank. Sebelumnya, kata Isa, bupati bersama sejumlah kepala SKPK Aceh Utara telah mempresentasikan rencana penggunaan dana pinjaman itu saat pertemuan dengan Dirjen Bina Keuda di Kemendagri. (Baca: Rencana Pinjaman Rp57 Miliar, Ini Kata Sekda Soal Surat Mendagri)[] (idg)