BANDA ACEH – Ketua KIP Banda Aceh, Munawar Syah, menolak tudingan pasangan bakal calon perseorangan, Zulfikar dan Isramudi, yang menyebut KIP setempat arogan dan diskriminatif.

“Tidak benar KIP Kota Banda Aceh telah berlaku arogan dan diskriminatif, bahkan KIP Kota Banda Aceh sudah maksimal memfasilitasi secara adil, sama dan setara setiap bakal pasangan calon perseorangan yang datang menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan kepada kami,” kata Munawar dalam siaran pers, Minggu, 14 Agustus 2016.

Menurutnya, penting untuk diketahui bahwa Bakal Paslon Perseorangan Zulfikar dan Isramudi datang ke KIP Kota Banda Aceh menyerahkan dokumen dukungan di hari terakhir masa penyerahan, yaitu: Rabu, 10 Agustus 2016 pukul 15.40 WIB, dengan konsekwensi yuridis bilamana ada berkas dokumen persyaratan yang kurang dan/atau jumlah minimal dukungan dan sebaran kurang dari yang dipersyaratkan, maka tidak lagi memiliki waktu untuk perbaikan.

“Bakal Paslon Perseorangan Zulfikar dan Isramudi menyerahkan dokumen dukungan kepada KIP Kota Banda Aceh tidak sebagaimana yang disyaratkan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2015 Pasal 13, 14 dan 15, yaitu: selain soft copy form B1 KWK Perseorangan,  bakal Paslon Perseorangan juga harus membawa 2 rangkap hard copy form B1 KWK Perseorangan, 2 rangkap lampiran form B1 KWK Perseorangan, dan form B2 KWK Perseorangan Rekapitulasi jumlah dukungan setiap gampong, serta mandat petugas operatornya,” katanya.

Ketua KIP Banda Aceh ini mengatakan, Bakal Paslon Perseorangan Zulfikar dan Isramudi bahkan saat itu belum mempersiapkan operator dan petugasnya yang akan turut bersama-sama KIP melakukan proses entry data soft copy B1 KWK Perseorangan ke aplikasi SILON serta melakukan penelitian syarat minimal dukungan dan sebarannya.

Menurut Munawar, KIP Kota Banda Aceh tetap kooperatif menunggu kehadiran operator dan petugas dari Paslon ini, bahkan karena belum dimandatkan, kita fasilitasi Paslon ini dengan menyediakan format surat mandat kosong yang tinggal di isi dan ditanda tangani. Jadi sangat tidak berdasar bilamana kami dinilai arogan dan diskriminatif.

“Proses verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebarannya dilakukan oleh staf KIP Kota Banda Aceh bersama 1 orang petugas dari Paslon dan ikut serta staf Panwaslih yang ditugaskan,” katanya.

Munawar menjelaskan, hasil verifikasi terhadap syarat minimal dukungan dan sebarannya ini lalu dituangkan dalam Berita Acara dan diterbitkan Keputusan KIP Kota Banda Aceh yang menyatakan bahwa Bakal Paslon Perseorangan Zulfikar dan Isramudi  Tidak Memenuhi Syarat, disebabkan dokumen hardcopy formulir B1 KWK Perseorangan yang diserahkan sebanyak 4.781 sehingga masih kurang dari jumlah minimal dukungan 7.086.

“Keputusan ini diambil KIP Kota Banda Aceh  berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat 4 PKPU Nomor 5 Tahun 2016, di mana dalam hal bakal Pasangan Calon tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran pada akhir masa penyerahan dokumen dukungan dan/atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, KPU Propinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan penetapan bakal pasangan calon Tidak Memenuhi Syarat,” kata Ketua KIP Banda Aceh ini.[](tyb)