BANDA ACEH GeRAK Aceh menuding Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh terindikasi korupsi dalam pengadaan lahan rumah anggota DPRA di Meunasah Papeun, Aceh Besar. GeRAK menyebut Setwan telah membeli tanah yang sama dua kali dan diduga melakukan mark up harga terhadap tanah sengketa.
Menyikapi hal itu, Sekretaris DPRA atau Sekretaris Dewan (Sekwan), A. Hamid Zein kepada portalsatu.com membantah hal tersebut. Dihubungi pada 16 Mei 2016, ia mengatakan, Sekretariat DPRA (Setwan) tidak membeli dua kali tanah tersebut dan tidak melakukan penggelembungan harga. Jadi, tidak ada dua kali beli, tetap sekali beli, ucap Hamid Zein.
Ia menjelaskan, tanah tersebut sudah pernah dibeli oleh Sekretariat DPRA pada 2001 silam. Berdasarkan surat-surat yang dilampirkan saat itu, Setwan membeli tanah tersebut pada Nurdin Ibrahim yang mengaku sudah mendapatkan kuasa dari pemilik tanah sebenarnya yaitu Musliman Saleh. Namun, beberapa tahun setelah tsunami, tepatnya tahun 2007, pihak Musliman Saleh mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada Nurdin Ibrahim.
Menurut dia, hal tersebut menjadi sengketa akibat Nurdin Ismail dan seluruh keluarga meninggal dunia dalam bencana tsunami pada 2004 lalu. Akhirnya sengketa tanah tersebut dibawa ke pengadilan. Setelah melalui proses hukum yang panjang, pengadilan memutuskan untuk mengembalikan tanah tersebut ke Musliman Saleh. Akan tetapi, Setwan DPRA tidak bisa memberikan kembali tanah tersebut karena lahan sengketa itu sudah dibangun tiga rumah anggota DPRA dan sudah ditempati.
Pengadilan memutuskan untuk mengembalikan tanah tersebut ke Musliman Saleh, tapi coba dipikir bagaimana mengembalikan tanah yang sudah dibangun rumah dan sudah ditempati pula. Pasti kerugiannya akan lebih besar, ucap Hamid.
Akhirnya, Hamid melanjutkan, setelah kembali melewati proses hukum, pengadilan memutuskan bahwa pihak DPRA harus membayar sengketa lahan tersebut. Jadi, perlu diperjelas bahwa kami tidak membeli ulang tanah yang sama dua kali, tapi kami melaksanakan keputusan pengadilan yang mana kami harus membayar sengketa lahan, ucapnya.
Pihak Musliman Saleh menuntut 1,5 juta untuk harga permeter lahan sengketa tersebut. Namun Setwan DPRA tidak serta merta menerima harga tersebut. Kita minta kepada lembaga penafsir harga tanah untuk menafsirkan harga tersebut. Jadi bukan kami yang tentukan harga, kata Hamid lagi.
Setelah mengkaji harga dengan berbagai pertimbangan termasuk NJOP, harga yang ditawarkan, harga tanah sekitar, muncul angka Rp1,3 juta permeter. Kita bayar sesuai harga itu, bukan 1,5 juta permeter, akan tetapi 1,3 juta per meter. Kalau dihitung secara keseluruhan itu sekitar 2 miliar lebihlah, kata Sekwan.
Namun, angka tersebut berbeda dengan kajian yang dilakukan GeRAK Aceh. Berdasarkan kajian LSM itu, harga tanah di lahan tersebut seharusnya Rp500.000 permeter, sehingga harga yang seharusnya dibayarkan untuk tanah seluas 1.871 meter itu hanya Rp935 juta. Dalam hal ini ada selisih angka sebesar Rp1,5 miliar dan menurut GeRAK itu adalah kerugian negara.
Jika kita mengacu pada NJOP Aceh Besar, harga tanah tersebut hanya Rp500.000 permeter. Berbeda halnya jika yang dipakai adalah NJOP Banda Aceh. Nah, yang paling parah lagi, uang yang diterima oleh penggugat adalah 935 juta, bukan 2,5 miliar, tentu kita patut mempertanyakan kemana sisa uang itu, ucap Koordinator GeRAK Aceh, Ashkalani dihubungi kembali oleh portalsatu.com, 16 Mei 2016.
Ashkalani mengatakan kasus ini harus diselidiki secara tuntas. Karena jika benar kasus ini terindikasi korupsi maka skema yang dijalankan adalah pola yang sangat sistematis. Jika ada indikasi korupsi maka ini adalah permainan yang sangat sistematis, karena dimulai dari perencanaan sudah ada niat untuk korupsi, katanya.[]

