SUBULUSSALAM — Empat terdakwa pembakaran fasilitas PT Asdal Prima Lestari (APL) yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun 6 bulan penjara, akhirnya divonis bebas majelis hakim di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Kamis, 21 Desember 2017.

Keempat terdakwa tersebut masing-masing Bolon Padang, Jamal dan Samsudin penduduk Desa Sigrun dan Lae Langge, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Sementara satu terdakwa lainnya warga Desa Kapa Seusak Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan Zazuli, yang juga didampingi pengacara.

“Alhamdulillah empat terdakwa pembakaran fasilitas PT APL, tiga warga Sultan Daulat, satu warga Kapa Sesak divonis bebas oleh majelis hakim,” kata Direktur Lembaga Layanan Bantuan Hukum Aceh (LLBH-Aceh) Perwakilan Kota Subulussalam, Yahya S.H dalam siaran pers kepada portalsatu.com/, Jumat,  22 Desember 2017.

Hal ini disampaikan Yahya yang juga ketua Tim Pengacara atau Penasehat Hukum yang mendampingi ketiga terdakwa dari Sultan Daulat saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, kemarin.

Yahya mengatakan sebelumnya para pejuang hak tersebut diduga melakukan pembakaran dan perusakan fasiltas milik PT Asdal Perima Lestari telah dituntut selama 1 tahun  6 bulan penjara oleh Jaksa Penutut Umum pada sidang Selasa 12 Desember 2017 lalu.

Menurut Yahya, tuntutan JPU tersebut cukup tinggi mengalahkan kasus korupsi, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya melakukan pembelaan disampaikan secara tertulis pada sidang Senin, 18 Desember lalu. Penasehat hukum terdakwa melakukan pembelaan secara maksimal, baik dari pemeriksaan pokok perkara, saksi serta  mengajukan bukti surat.

Penasehat hukum berharap Majelis Hakim mengadili perkara ini  dengan putusan yang seadil-adilnya, berdasarkan Undang-undang dan keyakinan hati nurani Majelis Hakim itu sendiri.

Akhirnya sidang pembacaan putusan yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil, Said Tarmizi, S.H., M.H dan didampingi hakim anggota, Asrarudin Anwar S.H., M.H dan Ali Adrian S.H tersebut, keempat terdakwa divonis bebas.

“Kami bersyukur para pejuang hak telah bebas dari segala dakwaan dan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Singkil dan pihak Penuntut Umum melakukan upaya hukum Kasasi,” ungkap Yahya.

Yahya mengatakan ada hal yang lebih penting dari peristiwa di atas yakni perlunya keseriusan pemerintah, baik provinsi maupun pemerintah daerah supaya lebih peka terhadap persoalan yang membelenggu warganya terkait sengketa lahan dengan pihak perusahaan.

Yahya menyarankan pemerintah segera mengevaluasi izin HGU seluruh perkebunan yang ada di wilayah Kota Subulussalam. Sehingga konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat tidak terulang kembali.

“Jika tidak, jelas masyarakat yang menjadi korban dan akan mempertahankan haknya,  di mana pepatah mengatakan, tidak asap kalau tidak ada api,  tidak ada suatu peristiwa kalau tidak ada penyebabnya,” katanya.[]