SIGLI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, Tgk Muslim, SHI, sudah mendaftarkan gugatan terhadap DPP dan DPW Partai Damai Aceh (PDA) ke Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Jumat, 18 Maret 2016. Gugatan ini dilakukan Muslim menyikapi pemecatannya sebagai anggota dan pengurus partai serta usulan PAW dirinya dari anggota dewan Pidie Jaya yang dinilai diskriminatif.
Saya tidak terima dengan tuduhan tidak taat AD-ART partai dan tidak memenuhi kewajiban terhadap partai serta tidak aktif dalam rapat partai. Makanya, saya menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan terhadap sikap diskrimatif partai, kata Muslim yang didampingi Pengacara Bahrum Yusuf, SH.
Muslim mengatakan kewajiban dirinya sebagai anggota dewan terpilih, telah memenuhi seluruh kewajiban terhadap partai. Dia juga telah menyerahkan pengelolaan dana aspirasi 80 persen untuk dikelola oleh partai selain menyetor uang senilai Rp 3 juta per bulan dan Rp 10 juta untuk meugang per tahun.
Saya penuhi dan ikuti semua kewajiban dan aturan partai, tetapi saya juga disalahkan, katanya.
Muslim turut mengatakan berasal dari satu daerah pemilihan dengan Ketua DPW PDA, Tgk Saiful Bahri, yang meliputi Kecamatan Bandar Dua dan Jangka Buya. Namun Muslim mengatakan tidak menyerahkan pengelolaan uang reses kepada PDA lantaran itu merupakan uang negara. Menurutnya uang reses tersebut harus dipertanggungjawabkan dan digunakan ketika dia berkunjung menjumpai kontituen di daerah pemilihan.[](bna)


