KUALASIMPANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Tamiang memvonis 20 tahun penjara terhadap dua terdakwa Edi Syahputra alias Edi Samurai (41), dan Maman Nurmansyah (35) karena terbukti menyelundupkan sabu seberat 67,4 kilogram (kg).
Vonis itu dibacakan dalam persidangan dipimpin Hakim Ketua Junaidi, S.H., didampingi dua hakim anggota Fadli, S.H., dan Ahmad Sairozi, S.H., Rabu, 30 Oktober 2019.
Menurut hakim, terdakwa Edi Samurai dan Maman Nurmansyah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana 20 tahun penjara, dan pidana denda sejumlah Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Aceh Tamiang.
Usai mendengar putusan majelis hakim, kedua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan langsung melakukan sujud syukur karena sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman mati.
Ketua majelis hakim lalu menanyakan kepada kedua terdakwa terkait hasil putusan yang telah dibacakan, apakah berencana banding atau tidak.
Kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menjawab pikir-pikir. Begitu juga JPU memberikan jawaban sama.
JPU Kejari setempat, Roby mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding terkait ringannya vonis majelis hakim tersebut. “Kita akan banding mengingat banyaknya barang bukti yang diungkap,” kata dia usai sidang.
Suryawati, S.H., kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, pihaknya hanya memohon keringanan hukuman, tidak meminta kebebasan dari jeratan hukuman mati.
“Kami siap menerima apa adanya hasil putusan pengadilan, dan untuk proses banding masih pikir-pikir,” ujarnya.
Kejahatan ini terungkap saat kapal patroli TNI AL di perairan Kuala Penaga, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, pada 13 September 2018, menemukan sebuah kapal tak bertuan. Saat diperiksa ditemukan tas berisi 65 bungkus sabu seberat 67,4 kilogram, dua paspor atas nama Maman Nurmansyah dan Muhammad Saad, KTP atas nama Muhammad Saad, dan dua telepon seluler.
Reporter: Muhammad Said.[]Sumber:antaranews.com




