BANDAR LAMPUNG – Brigadir Medi Andika menunjukkan perilaku unik saat divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.

Melansir okezone.com, terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung ini malah bertepuk tangan ketika mendengar vonis tersebut.

Reaksi tersebut dilakukan Medi yang merupakan anggota Polresta Bandar Lampung seusai Hakim Minanoer Rahman mengetuk palu sidang usai membacakan vonis dalam kasus pemutilasian tersebut di PN Tanjung Karang, 17 April 2017.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana hukuman mati,” kata hakim Minanoer.

Para pengunjung sidang pun bertepuk tangan mendengar vonis tersebut. Medi yang duduk di kursi pesakitan terlihat samar ikut bertepuk tangan bersamaan keramaian pengunjung sidang.

Vonis yang dijatuhkan ini sama dengan tuntutan jaksa. Medi Andika dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada M. Pansor.[]