BANDA ACEH – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh menyerahkan mantan Bendahara Badan Layanan Umum Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Banda Aceh berinisial SD sebagai tersangka tindak pidana perpajakaan serta barang bukti kasus itu kepada pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis, 18 Otober 2018.
Kepala Kanwil DJP Aceh, Ahmad Djamhari, mengatakan, SD yang menjabat Bendahara Pengeluaran Jasa Layanan BLUD RSIA Banda Aceh pada tahun 2014, disangkakan telah melakukan perbuatan pidana di bidang perpajakan.
Menurut Ahmad Djamhari, saat itu SD telah memungut PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PNN dari Surat Perintah Pencariran Dana (SP2D) yang telah dicairkan, tetapi tidak menyetorkan pungutan pajak tersebut ke kas negara. Ketika itu, SD juga tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa yang menjadi kewajibannya sebagai bendahara kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh.
“Oleh sebab itu, tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp443.083.368,00. Perbuatannya itu juga melanggar Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana selama enam tahun penjara, dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” kata Ahmad Djamhari kepada para wartawan saat konferensi pers di Gedung Keuangan Negara, Banda Aceh, Kamis sore.
Ahmad menambahkan, penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Aceh mendapat dukungan dari Ditreskrimsus Polda Aceh, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Aceh, sehingga pihaknya menyerahkan tersangka SD beserta barang bukti untuk dilanjutkan ke persidangan.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa bendahara pemerintah khususnya di Aceh sangat penting perannya dalam pembangunan, sebagian besar penerimaan pajak Kanwil DJP Aceh bersumber pajak yang dipungut oleh bendahara. Kecurangan dalam pelaksanaan tugas bendahara maka dapat menghambat proses pembangunan, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat,” ujar Ahmad.
Ahmad menyebutkan, penegakan hukum di bidang perpajakan ini bertujuan meningkatkan kepedulian dan kepatuhan masyarakat terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan. Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang perpajakan.[]



