JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap satu komisioner KIP Semeuleu, Provinsi Aceh, Marzan. Dia terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan 9 Putusan, Jumat pukul 14.00 WIB. Sidang bertempat di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat. Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, dan Ida Budhiati.
DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno. Namun pada saat bersamaan, DKPP juga merehabilitasi nama baik 23 penyelenggara Pemilu: masing-masing satu anggota dari KPU Kabupaten Morotai, Provinsi Maluku Utara, dan KPU Kota Jakarta Utara, anggota KPU DKI Jakarta dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta, KPU RI, KPU Provinsi Papua, dan KPU Kab. Dogiyai, Ketua Bawaslu RI, dan Bawaslu Provinsi Papua, Ketua dan Anggota KPU Kota Cimahi. Khusus untuk KPU RI diadukan dalam tiga perkara yang berbeda.
Dalam ketiga pengaduan tersebut, majelis menyatakan tidak melangar kode.
Berikut nama-nama Penyelenggara Pemilu yang Direhabilitasi:
1. Narison Salawati, anggota KPU Kabupaten Kepulauan Morotai, Provinsi Maluku Utara
2. Handi Dananjaya, ketua KPU Kota Cimahi
3. Sri Suasti, anggota KPU Kota Cimahi
4. Juri Ardiantoro, ketua KPU RI
5. Ida Budhiati, anggota KPU RI
6. Sigit Pamungkas, anggota KPU RI
7. Arif Budiman, anggota KPU RI
8. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, anggota KPU RI
9. Hasyim Asyari, anggota KPU RI
10. Adam Arisoi, ketua KPU Provinsi Papua
11. Sombuk Musa Yosep, anggota KPU Provinsi Papua
12. Tarwinto, anggota KPU Provinsi Papua
13. Beatrix Wanane, anggota KPU Provinsi Papua
14. Izak Randi Hikoyabi, anggota KPU Provinsi Papua
15. Moses Magai, ketua KPU Kabupaten Dogiyai
16. Yahones Pigai, anggota KPU Kabupaten Dogiyai
17. Arva Tigi, anggota KPU Kabupaten Dogiyai
18. Andreas Tibakoto, anggota KPU Kabupaten Dogiyai
19. Muhammad, ketua Bawaslu RI
20. Fegie Y Wattimena, ketua Bawaslu Provinsi Papua
21. Dahliah Umar, anggota KPU DKI Jakarta
22. Mimah Susanto, ketua Bawaslu DKI Jakarta
23. Abdoel Moein, ketua KPU Kota Jakarta Utara
Penyelenggara Pemilu yang Diberhentikan Tetap:
– Marzan, anggota KIP Semeulu, Provinsi Aceh
Penyelenggara Pemilu yang disanksi Peringatan:
· Sumarno, ketua KPU DKI Jakarta.[] sumber: DKPP.go.id



