BANDA ACEH – Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Aceh (PA), Fadjri, S.H., mengatakan laporan PA ke Panwaslih Aceh terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KIP Aceh dalam proses tahapan pemilihan kepala daerah telah selesai disidangkan.

“Alhamdulillah, Panwaslih telah memutuskan dengan menerbitkan rekomendasi pelanggaran kode etik yang dilakukan KIP Aceh kepada DKPP,” kata Fadjri dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 6 Oktober 2024.

Menurut Fadjri, ini menunjukan kebenaran atas apa yang telah PA laporkan bahwa penyelenggara Pilkada Aceh, dalam hal ini KIP Aceh telah melakukan pelanggaran.

“Kami berharap DKPP dapat menindaklanjuti dengan memeriksa dan memutuskan pemberhentian tetap kepada Komisioner KIP Aceh yang melakukan pelanggaran sebagaimana telah kami laporkan,” tegas Fadjri.

Fadjri menyebut PA sebagai peserta pemilu berkomitmen untuk mendorong pelaksanaan pilkada yang jujur dan berintegritas. “Dan laporan ini sebagai bukti yang kami tunjukan dan sekaligus menepis opini-opini yang dibangun bahwa seolah-olah Partai Aceh menyetir penyelenggara dengan menzalimi pihak lain. Meskipun publik juga sangat memahami bahwa justru sebaliknya, KIP bertindak tidak netral dan tidak profesional yang justru menimbulkan kegaduhan politik di masyarakat,” ungkapnya.

PA mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi penyelenggaraan Pilkada 2024 dengan seksama. “Sehingga kita benar-benar mendapatkan pemimpin yang jujur dan berintegritas,” pungkas Fadjri.

Sebelumnya diberitakan, PA diwakili Wakil Ketua PA Suadi Sulaiman alias Adi Laweung melaporkan KIP Aceh kepada Panwaslih Aceh atas dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Dalam pelaporan itu, Adi Laweung dampingi Kuasa Hukum Fadjri, S.H., Muhammad Iqbal Rozi, S.H., M.H., Muhammad Ridwansyah, M.H., Hermanto, S.H., Ayyub Sabar, S.Sy., dan Atta Azhari, S.H.

Adi Laweung dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 September 2024, mengatakan laporan telah diregister dalam tanda terima laporan Panwaslih Nomor 03/LP/TG/Prov/01.00/IX/2024.

Adapun hal dilaporkan, kata Adi Laweung, terkait penafsiran hari kerja sebagaimana disebutkan dalam Pasal 38 ayat (1) Qanun No. 7 tahun 2024 tentang perubahan Qanun Aceh No. 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Di mana KIP Aceh mengubah keputusan KIP No. 25 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Pengganti dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, yang sebelumnya menafsirkan 7 hari kerja dimulai tanggal 6 berakhir 12 September 2024. Kemudian diubah dengan Keputusan No. 26 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan No. 25 Tahun 2024 dengan mengubah jadwal dimulai tanggal 6 berakhir 15 September 2024 dengan mengacu pada hari kalender.

Kedua, kata Adi Laweung, KIP Aceh keliru dengan menambahkan penilaian adab dalam uji tes mampu membaca Al-Qur’an yang dilaksanakan oleh KIP Aceh pada 4 September 2024 di Masjid Raya Baiturahman bagi kedua bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

Menurutnya, hal ini tidak berkesesuaian dengan penjelasan ketentuan Pasal 24 huruf c Qanun Nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016. Sebagaimana penjelasan pasal tersebut menyebutkan yang dimaksud “mampu membaca Al-Qur’an” adalah bakal calon harus mampu membaca Al-Qur’an dalam hal makharijul huruf (tempat keluar huruf), tartil dan tajwid. Sementara dalam penilaian yang dilakukan oleh KIP dengan menambahkan penilaian adab yang tidak dimaksud dalam Qanun Aceh.

“Penilaian kami berdasarkan keterangan para ahli menyebutkan yang dimaksud dengan mampu membaca Al-Qur’an adalah terkait dengan kompetensi, yaitu jelas tempat keluar huruf, kelancaran dan panjang pendek (mad). Sementara adab tidak masuk kedalam katagori penilaian mampu membaca Al-Quran,” ujar Adi Laweung.

Hal lain yang menjadi laporan Adi Laweung adalah KIP Aceh dinilai telah membuat gaduh politik dan diduga merusak citra demokrasi.

Adi Laweung menilai KIP Aceh tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang menimbulkan kegaduhan politik dalam Masyarakat, karena pada awalnya telah menyatakan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi sebagai pasangan calon yang tidak memenuhi syarat (TMS). Pernyataan TMS itu berdasarkan Berita Acara Nomor 2.10/Pl.02.2.DA/11/2024 tentang Penelitian Persyaratan Adminitrasi Hasil Perbaikan Calon Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024.

“Kemudian di hari yang sama KIP menganulir keputusannya sendiri dengan mengacu kepada surat KPU RI Nomor 2148/PL.02.2-SD/06/2024 dan menyatakan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh atas nama Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi telah memenuhi syarat”.[]