JAKARTA – Sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) asal Kota Subulussalam di Jakarta melaporkan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin, 23 September 2024.
Laporan ke DKPP RI ini terkait dugaan pelanggaran etik berat atas putusan kontroversi dengan menyatakan pasangan calon Walikota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal tidak lulus syarat pencalonan dengan alasan bukan orang Aceh.
"Kami Mahasiswa Subulussalam melaporkan Komisioner KIP Kota Subulussalam ke DKPP RI atas dugaan pelanggaran etik berat. Keputusan KIP Kota Subulussalam sangat diskriminatif dan menyalahi aturan yang ada," kata Haekal Saniarjuna, Mahasiswa S3 Ilmu Politik UI kepada portalsatu.com/ usai menyerahkan laporan ke DKPP di Jakarta.
Laporan ini dilayangkan Haekal bersama rekan-rekannya ke DKPP pascaputusan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Subulussalam 2024.
“Hari ini saya melaporkan teradu Ketua KIP Kota Subulussalam Asmiadi yang telah mengeluarkan Keputusan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota Subulussalam 2024 yang sangat diskriminatif atas suku tertentu,” ujar Haekal menambahkan.
Menurut Haekal gugatan terkait orang Aceh terhadap H. Affan Alfian Bintang sudah pernah ditolak PTUN Banda Aceh dan sudah memiliki kedudukan hukum tetap. Ia menilai seharusnya KIP Kota Subulussalam menggunakan Keputusan PTUN tersebut sebagai pedoman dalam membuat keputusan.
“Keputusan KIP Subulussalam tersebut tidak sesuai dengan Keputusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap, harusnya KIP mempertimbangkan Keputusan PTUN," ujar Direktur Eksekutif Kastara Research ini.
Menurut Haekal Subulussalam adalah kota yang multi etnis sehingga keberagaman tersebut harus dirawat dengan memberikan kesetaraan bagi seluruh suku. Ia menganggap diskriminasi ini berbahaya karena berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
“Subulussalam ini adalah kota multi etnis, ada banyak suku, harusnya kita menjaga keberagaman ini dengan memberikan hak kesetaraan bagi semua suku, bukan malah mengasingkan suku tertentu,” kata Ketua Umum Pertama dan Pendiri Himpunan Mahasiswa Sada Jakarta ini.
Haekal juga mempertanyakan mengapa baru kali ini KIP Subulusalam tidak meluluskan calon yang bukan suku Aceh. Menurut Haekal, pada tiga Pilkada sebelumnya, Pilakda 2008, 2013 dan 2018, KIP Subulussalam memberikan kesempatan bagi semua masyarakat Subulussalam yang memiliki KTP dan sudah menjadi permanent residence di Subulussalam untuk bisa mencalonkan diri sebagai Wali Kota.
“Kita juga mempertanyakan mengapa pada Pilkada sebelumnya dapat mencalonkan, namun Pilkada 2024 ini mengapa tidak? KIP harus konsisten dalam membuat kebijakan,” tegas Haekal.
Pilkada sebelumnya yakni 2008, H. Affan Alfian Bintang merupakan Calon Wakil Wali Kota terpilih, kemudian pada Pilkada 2013 menjadi Calon Wali Kota dan pada Pilkada 2018 merupakan Wali Kota terpilih periode 2019 – 2024.
Haekal berharap DKPP dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan segera memberikan sanksi etik berat kepada Ketua KIP Subulussalam, Asmiadi.
Setelah melaporkan ke DKPP, Haekal juga akan melaporkan kasus ini kepada Ketua Bawaslu Ramhat Bagja dan audiensi ke Komisi II DPR RI.[]






