MEULABOH – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Barat, Adi Yunanda, mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah kabupaten itu supaya komitmen memenuhi setiap item kewajiban yang terkandung dalam dokumen perizinan yang telah diberikan oleh pemerintah setempat.

Hal ini dikatakan Adi menjawab soalan adanya dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Mifa Bersaudara di Gampong Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, yang mencuat belum lama ini.

“Sehingga permasalahan (dugaan pencemaran debu, red) ini tidak membuang energi kita terus ke depan. Jangan berulang-ulang terus, karena masih banyak kepentingan masyarakat lain yang harus diselesaikan,” kata Adi kepada portalsatu.com/ di ruangannya, Senin, 4 Juni 2018.

Adi menambahkan, untuk saat ini pemerintah setempat sudah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut. Yang dinilai sebagai komitmen pemerintah setempat dalam menanggulangi masalah lingkungan di kabupaten itu.

“Sebagaimana yang disampaikan oleh bupati Aceh Barat, Ramli, MS, bahwa bupati tidak ingin ada yang dirugikan oleh kehadiran perusahaan. Kita tidak ingin hak hidup layak masyarakat terganggu oleh keberadaan perusahaan,” katanya.

Sebaliknya, lanjut Adi, kehadiran perusahaan harus mampu memberikan dampak yang baik bagi masyarakat, baik itu dari aspek ekonomi seperti ketenagakerjaan, ataupun juga kesehatan lingkungan.

“Bupati juga menegaskan dalam suratnya tertanggal 20 Februari 2018 kepada PT Mifa Bersaudara. Dalam surat tersebut, bupati mengimbau perusahaan supaya mengambil tindakan untuk menyelesaikan pelbagai masalah yang ada saat ini,” pungkas dia.[]

Penulis: Rino Abonita