BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Layang Objek Destinasi Tujuan Wisata (ODTW) Tuan Tapa, Tapak Tuan yang dikerjakan tahun 2017 bersumber dari dana otonomi khusus Aceh (DOKA).
Tiga tersangka tersebut pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Selatan berinisial AM, rekanan MN, dan pelaksana lapangan IM.
“Indikasi dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, sebesar Rp300.377.247, dari total nilai pagu pekerjaan sebesar Rp940 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Fajar Mufti, M.H., didampingi Kasi Pidana Khusus Sutrisna, S.H., 12 Oktober 2019.
Sutrisna menjelaskan, proyek tersebut dimenangkan CV Gunung Pulai dengan nilai kontrak Rp921.190.000.
Dalam pelaksanaannya, kata Sutrisna, diduga proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai gambar perencanaan (master plan), di antaranya ada sejumlah item pekerjaan diubah sehingga tidak sesuai spesifikasi perencanaan awal. Kemudian ada pekerjaan yang diduga tidak melalui mekanisme perubahan pekerjaan, serta sejumlah indikasi pelanggaran lainnya.
Rekanan sudah melakukan penarikan uang dua kali. Namun hingga batas waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir pada 16 Oktober 2017, pekerjaan tersebut diduga tidak dapat diselesaikan seluruhnya sehingga Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Selatan melakukan pemutusan kontrak pada Desember 2017 lalu.
Hingga tahun 2019 ini, kata Sutrisna, proyek tersebut tidak dilakukan serah terima pekerjaan dan tak ada laporan pertanggungjawaban kegiatan terkait penarikan anggaran sebesar 90 persen atau Rp829.071.000, dari nilai kontrak Rp921.120.000.
Ketiga tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh untuk disidangkan, kata Sutrisna.[] Sumber: antaranews.com



