LHOKSUKON – Dua pria asal Kecamatan Sawang, Aceh Utara, diciduk polisi di salah satu rumah yang ada di Gampong Matang Raya, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, Minggu, 16 Juli 2017 sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi juga menembak satu tersangka yang mencoba kabur di paha kanannya.

“Dua tersangka, RF, 26 tahun, warga Gampong Babah Krueng dan MS, 26 tahun, warga Gampong Krueng Haji. Keduanya berasal dari Kecamatan Sawang,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Narkoba Iptu Soeharto, kepada portalsatu.com, Senin, 17 Juli 2017.

Polisi mendapat informasi adanya transaksi sabu di salah satu rumah, di Matang Raya. Saat digerebek, ada dua tersangka di tempat kejadian perkara bersama barang bukti sabu.

“Saat itu, tersangka RF yang mencoba kabur, terpaksa dilumpuhkan di bagian paha kanan sebagai pencegahan preventif,” kata Iptu Soeharto.

Polisi kemudian membawa RF ke Rumah Sakit Umum Cut Mutia untuk mendapat perawatan medis. 

“Dia mendapat pengawalan ketat dari anggota. Sementara tersangka MS dan barang bukti sabu seberat 36,37 gram/brutto sudah diamankan di Polres Aceh Utara guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.[]