BANDA ACEH – Hingga 15 tahun usia perdamaian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), peralihan kewenangan di bidang pertanahan sebagai salah satu konsekuensi perdamaian belum terwujud. Pemerintah Aceh masih menunggu itikat baik Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Edi Yandra, Kamis, 18 Maret 2020 menegaskan, Dinas Pertanahan Aceh telah membentuk tim percepatan pengalihan kelembagaan, status kepegawaian, aset dan dokumen Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi perangkat daerah Aceh dan kabupaten/kota.
“Dalam hal ini sedang menunggu itikad baik dari Pemerintah Pusat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, yakni pasal 253 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 23 tahun 2015, sesuai dengan pasal 3, Pasal 7 dan Pasal 13,” jelasnya.
Untuk mempermudahkan proses pengalihan aset, lanjut Edi, Dinas Pertanahan Aceh telah melakukan koordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Menteri PANRB, pejabat terkait pada kementerian dalam negeri serta DPR RI dan DPD RI asal Aceh, bahkan telah melakukan pembahasan bersama dengan komisi II DPR RI.
“Pemerintah Aceh telah melakukan koordinasi, untuk percepatan peralihan Kanwil BPN Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi perangkat daerah. Ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden nomor 23 tahun 2015,” jelasnya.
Dia menyebutkan, Dinas Pertanahan Aceh telah terbentuk pada 17 Kabupaten atau Kota. Sedangkan yang belum terbentuk hanya 6 daerah, yakni Kota Banda Aceh, Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya, Kota Langsa, Aceh Jaya dan Nagan Raya. ” Keenam Kabupaten yang belum terbentuk, sedang dalam tahapan proses,” paparnya. [Khairul]


