BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengabaikan undang-undang pilkada secara nasional dalam mengambil putusan dismissal gugatan pilkada Aceh (calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh) pada Selasa, 4 April mendatang.

Juru Bicara Partai Aceh, Suadi Sulaiman, mengatakan, jika MK menolak gugatan yang diadukan oleh pasangan H. Muzakir Manaf-H.TA.Khalid, maka keputusan MK tersebut sangat bertentangan dengan konstitusi.

“MK yang merupakan lembaga pengawal konstitusi Republik Indonesia harus mengakui kekhususn suatu daerah sebagaimana diatur dalam pasal 18 B Undang Undang Dasar 1945,” kata Suadi yang akrab disapa Adi Laweung.

Adi mengatakan, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 5 itu diusung oleh Partai Aceh yang merupakan satu partai politik lokal yang mendapatkan pengakuan dari negara secara undang-undang, maka aturan hukum yang bisa mendominasi pemilihan kepala daerah di Aceh adalah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, karena partai politik lokal tidak pernah ditemukan dalam undang-undang nasional.

“Pelaksanaan pilkada Aceh telah mendapatkan wewenang khusus dari pemerintah pusat, hal ini dituangkan dalam BAB X Bagian Pertama sampai Bagian Kelima Pasal 65 sampai pasal 74, yang mengatur mulai dari proses pendaftaran pemilih sampai pada pelantikan calon terpilih, dan ini merupakan bagian dari tahapan yang tidak boleh digunakan undang-undang lain selain UUPA. Untuk itu, MK harus mengedepankan UUPA dalam pengambilan putusan tersebut,” kata Adi.

Jika UUPA dikesampingkan, kata dia, maka aturan dan sistim hukum apa yang akan digunakan oleh MK? Jauh sebelum pilkada serentak dilaksanakan telah disepakati untuk membentuk peradilan khusus tentang pelaksanaan pilkada sebagaimana diamanatkan dalam pasal 157, namun pasal ini juga telah dikesampingkan, maka MK harus mengakui kekhususan Aceh.

“Dengan demikian, pasal 158 ayat 2 juga harus dikesampingkan karena melanggar konstitusi RI, sehingga pelaksanaan pilkada Aceh tahun 2017 ini benar-benar pilkada yang berjalan atas dasar hukum yang tepat. MK kita minta benar-benar menjalankan konstitusinya, jangan hanya untuk mempertahankan ranting, merobohkan batangnya,” kata Juru Bicara Partai Aceh ini.[] (rel)