LHOKSUKON – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia di Jakarta akan melaksanakan sidang pleno pengucapan putusan dismissal terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Aceh Utara atas gugatan calon Bupati/Wakil Bupati Fakhrurrazi H. Cut (F.Rozi)/Mukjtar Daud (Fa-Tar), Selasa, 4 April 2017 mendatang. Sidang akan digelar pukul 09.00 WIB di ruang sidang panel 2.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Jufri Sulaiman kepada portalsatu.com, Kamis, 30 Maret 2017 menyebutkan, tadi pagi dirinya bersama Sekretaris KIP Hamdani datang ke MK.
“Kita sudah menerima surat panggilan sidang dari MK tentang jadwal sidang pengucapan putusan perkara nomor 24/PHp.bup-xv/2017 Kab. Aceh Utara. Surat MK itu ditujukan kepada pihak pemohon, termohon dan pihak terkait,” ujar Jufri.
Apapun putusan MK, ia berharap nantinya dapat diterima oleh semua pihak dan seluruh masyarakat terutama para simpatisan dari masing-masing paslon.
Kata Jufri, pihak pemohon sudah menyampaikan seluruh bukti-bukti terkait dengan gugatan mereka pada persidangan sebelumnya. Demikian juga KIP Aceh Utara selaku termohon, sudah memberikan jawaban dan bukti-bukti untuk membantah gugatan pemohon, begitu juga dengan pihak terkait.
“Tanggal 4 April nanti kita akan menanti hasil putusan MK. Setelah adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat, kami baru bisa melakukan rapat pleno untuk penetapan calon bupati terpilih Kabupaten Aceh Utara hasil Pilkada 2017,” pungkas Jufri Sulaiman. []


